AMBON,MRNews.com,- Sempat menjadi perhatian publik, kasus pencurian barang berharga di dalam mobil dengan modus pecah kaca, berhasil diungkap aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kurang dari 1×24 jam.
Pelaku pencurian ternyata seorang residivis kasus serupa. Dia adalah SS alias UK yang baru dibebaskan di Lapas Ambon pada April 2023 lalu.
SS diamankan saat berada di kawasan Ongkoliong, desa Batu Merah, Jumat (2/6/2023).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat katakan, sebelum dilaporkan, kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Sebab itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kemudian memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon untuk mengungkap kasus itu.
“Dan kurang dari 1×24 jam kemarin sudah bisa diungkap,” ujarnya didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Kapolresta Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang dihelat di Mapolda Maluku, Senin (5/6/2023).
Senada dengan Kabidhumas, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengaku, kasus kejahatan pencurian pecah kaca mobil ini menjadi perhatian publik sejak akhir Mei hingga 1 Juni 2023.
Atas perintah Kapolda, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Usut punya usut, kasus terakhir teridentifikasi terjadi di ujung JMP. Tim penyidik kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk melihat rekaman CCTV. Namun terdapat kendala, karena pengendalian CCTV di JMP dibawah otoritas Balai Jalan.
“Memang sempat terkendala, namun kita tidak putus asa. Dan kita mulai penyelidikan dari LP/B/205/VI/2023/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, korbannya ML dengan kejadian di Tanah Rata. Dari sinilah kita bongkar kasus ini,” katanya.
Dari kejadian di Tanah Rata, pelaku akhirnya teridentifikasi bermukim di kawasan Pasar Mardika Ambon.
“Karena dia juga baru keluar dari Lapas bulan April kemarin, kemudian dia tinggalnya di Pasar Mardika, dan ditangkap tanggal 2 Juni kemarin pukul 20.00 WIT di Ongkoliong. Aslinya dari Seram,” jelasnya.
Setelah ditangkap, barulah terungkap terdapat 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi sasarannya. Saat ini baru terdapat 8 laporan polisi yang diterima. Pelakunya sama yakni SS.
“Baru 8 LP yang kita inventarisasi. Tiga lainnya akan melaporkan juga. Ada juga beberapa TKP yang belum teridentifikasi, ada sekitar 3 TKP,” ungkapnya.
Kapolresta Ambon menghimbau kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar tidak parkir secara sembarangan.
Ia juga mengaku akan berkoordinasi dengan Walikota Ambon agar link CCTV milik para pengusaha yang terpasang di depan tempat usaha bisa tersambung dengan command center Kominfo Ambon.
“Saya sudah koordinasi dengan pak Wali agar kita meminta kewajiban supaya unit usaha-usaha yang ada agar dapat mewajibkan link CCTV masuk ke commande center Kominfo Ambon, sehingga kita dapat memonitor,” jelasnya.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan berupa dobel din 6 buah, parametrik 4 buah, cros over 1 buah, layar biasa 1 buah, power mono block 5 buah, power 4 CH 7 buah dan sub wofer 12 Inc 6 buah,” jelasnya.
Tersangka diketahui beraksi di Karang Panjang (sekitar Pukul 07.00 WIT), Tanah Rata (sekitar Pukul 08.30 WIT), Depan SPN Passo (sekitar 06.30 WIT), Farmasi Kudamati (sekitar 07.00 WIT), Sekolah Kalam Kudus Soya Kecil (sekitar 10.00 WIT), Jl. Dr. Sutomo Alfamidi (sekira Pukul 07.30 WIT), Jl Said Perintah di Kantor KNPI (sekira Pukul 11.30 WIT), Lorong Sagu Sirimau (sekitar pukul 09.00 WIT).
Tersangka melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban. Ia menggunakan serpihan busi kendaraan bermotor. Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu merendam serpihan pecahan putih busi dengan cairan cuka selama satu hari.
Setelah itu tersangka mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir. Cairan tersebut kemudian dimasukan ke dalam mulutnya lalu disemburkan ke kaca ke arah kaca kendaraan korban.
“Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah tersangka membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil audio sound system pada mobil para korban,” jelasnya.
Lebih lanjut Rum menambahkan, Kapolda Maluku juga telah memerintahkan agar penyidik terus mengembangkan kasus pencurian tersebut. Ia meminta apabila ada jaringan pelaku lainnya bahkan sampai ke penadah dan pembeli barang hasil curian, agar ditangkap.
“Karena pasti ada yang mau menampung penjualan barang-barang tersebut. Ini juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak membeli barang-barang yang tidak jelas asal usulnya, karena bila membeli itu juga masuk katagori perbuatan pidana,” pinta Rum. (MR-02)










Comment