by

Curi Ratusan Juta di Kantor DPRD Ambon, ASL Terancam 7 Tahun Penjara

AMBON,MRNews.com,- Aksi pencurian di Gedung DPRD Kota Ambon, tepatnya di ruangan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bagian keuangan dengan nilai uang yang dicuri Rp 117 juta akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus itu tak sampai sehari pasca dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP), Senin (28/8). Pelakunya diketahui merupakan orang dalam yang juga ASN pada Sekretariat DPRD Kota Ambon berinisial ASL ( 51).

“Tak kurang dari 12 jam, atau sorenya kami berhasil ungkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” terang Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP La Beli via seluler, Selasa (29/8).

Setelah diketahui pelakunya kata Beli, pihaknya kemudian amankan pelaku bersama barang bukti sisa uang hasil curian sebesar Rp. 72.577.000 dan motor Mio 125 Im3 warna hitam, yang dibeli dengan uang hasil curian seharga Rp. 17.500.000).

Saat ini kata Beli, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan.

“Hari ini rencana penahanan tersangka. Karena kemarin baru penangkapan. Terhitung setelah pemeriksaan, ada pendampingan penasehat hukum, baru kita tahan,” jelasnya.

Soal motif, kata dia, diduga kuat karena masalah ekonomi. Sebab terduga pelaku motornya rusak dan kurang mendapat perhatian dari pimpinan.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ialah pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” urainya.

Diketahui, kejadian tindak pidana pencurian itu diperkirakan terjadi, Minggu (27/8/23) sekitar pukul 09.00 WIT dan baru terungkap, Senin (28/8) pagi.

Salah satu pegawai Jan Tuhumuri (57) yang diberitahu terkait kejadian ini langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Luhukay menjelaskan, dari penjelasan pelapor awalnya saat pegawai Ilda Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan (Sekwan) mengalami kerusakan, selanjutnya pegawai tersebut langsung menemui Kabag Umum dan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

“Saat dilihat ruangan tersebut ternyata uang yang berada didalam loper sebanyak Rp 117.000.000 sudah tidak berada di tempat, kemudian Receiver CCTV sudah dirusak. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib,” jelas Luhukay.

Pihak kepolisian dalam Hal ini Kasat Reskrim Polresta P.Ambon & P.P Lease AKP La Beli dan Anggota Reskrim yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Tidak sampai 12 jam kasus ini kemudian terungkap.

Tim buser dibawah pimpinan kanit VI Satreskrim Iptu Idham Hanifar menuju ke Kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan dan mengarahkan beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD kota yang pada saat terjadinya Pencurian berada di area kantor DPRD kota, dan selanjutnya dilakukan Olah TKP oleh tim Identifikasi sat Reskrim Polresta Ambon.

“Setelah dilakukan interogasi yang dilakukan secara bertahap, salah satu terduga pelaku mengakui kepada personil buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian, selanjutnya team buser bersama terduga tersangka menuju ke salah satu pondok di Ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti yang ada,” jelasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed