AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku pastikan dugaan pelanggaran Pemilu pada tiga (3) TPS di Desa Saleman, Kecamatan Seram Utara Barat (SUB), Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebagaimana isi laporan yang dilayangkan pelapor ke Bawaslu Kabupaten Malteng, Sabtu (27/4/19) yang diduga secara TSM melibatkan penyelenggara Pemilu bakal diproses jika bukti-bukti formil dan materiil terpenuhi.
“Laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Saleman sudah masuk ke Bawaslu Malteng, sejak hari Sabtu (27/4/19), bukan Bawaslu Maluku. Saya juga kemarin disana, kita sudah melihat laporannya, tapi masih kekurangan bukti sehingga nanti kami meminta pelapor, untuk keterpenuhan bukti-bukti tersebut. Lalu nanti setelah itu, kalau bukti formil, materiil sudah terpenuhi baru nanti diregister, terus nanti proses pembahasannya dilanjutkan,” ujar Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman/Marasabessy kepada Mimbarrakyatnews.com di Baileo Karpan, Senin (29/4/19).
Proses laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh penyelenggara itu oleh Bawaslu diakuinya, sangat terbuka dan tetap akan difollow up serta tetap melakukan supervisi, meski dugaannya ada juga keterlibatan pengawas pemilu di tingkat kecamatan. “Karena ini ranahnya ada di kabupaten, kami akan kesana untuk melakukan supervisi,” tegasnya.
Sementara, ketika ditanya terkait laporan pelanggaran Pemilu yang diduga melibatkan PPK dan KPPS tiga TPS di Desa Saleman, ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku, hal itu menjadi ranah Bawaslu memproses. Namun, pasti tim pemeriksa daerah (TPD) dari KPU kabupaten akan menindaklanjuti untuk periksa soal perilaku KPPS, PPS dan PPK.
“Nanti khan ada laporan pengawasan dari Bawaslu. Tapi katong juga ada pengawas internal. Katong punya penegakkan kode etik perilaku. Ada TPD di tiap kabupaten/kota, nanti mereka periksa sesuai kode etik perilaku itu. Soal proses pelaksanaan, ada hal-hal terkait pelanggaran administrasi, pidana itu ranah Bawaslu. Sedangkan terkait pelanggaran kode etik perilaku sesuai kewenangan KPU, PPS, PPK, ada KPU kabupaten/kota punya tim yakni TPD untuk memeriksa pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara,” tukas Kubangun.
Sebelumnya diberitakan, dugaan kejahatan Pemilu dengan bentuk menggeser suara partai politik yang satu ke Parpol lainnya di Desa Saleman diduga kuat melibatkan penyelenggara pemilu ditingkat bawah, terutama Kelompok Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara, juga Pantia Pemilihan Kecamatan hingga Panwas Kecamatan SUB.
“Dugaan pelanggaran Pemilu dengan modus menggelembungkan suara caleg maupun Parpol PKS di tiga TPS di Kecamatan SUB telah dilaporkan resmi ke Bawaslu Malteng, Sabtu (27/4/2019) lengkap dengan seluruh alat bukti. Olehnya kami harapkan Bawaslu dapat menindaklanjutinya dengan cepat agar kebenaran substantif dalam fakta adanya pergeseran suara Parpol atau caleg salah satu Parpol di tiga TPS di Desa Saleman dapat segera dibuktikan ” ujar fungsionaris PDI Perjuangan Malteng, Zeth Latukarlutu, Minggu (28/4/19).
Aroma busuk kejahatan Pemilu untuk memuluskan nafsu menjadi wakil rakyat di Malteng itu terendus, dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di PPK Kecamatan SUB, Rabu (24/4/19). Ketika saksi PDI-P saat itu meminta dibukanya dokumen C-1 Plano TPS 02, 04 dan 05 Desa Saleman, akibat ada ketidaksesuai data perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, model C1-DPRD Kab/Kota. Sayang, permintaan saksi PDI-P itu ditolak PPK.
“Saksi kami menemukan adanya perbedaan suara yang sangat signifikan dengan nilai mencapai puluhan angka untuk caleg PKS di TPS 02, 04, 05 Desa Saleman yang berbeda dengan C-1 yang dipegang PPK dan Panwascam. Saat itu dalam pleno PPK, saksi kami meminta agar PPK dapat mengeluarkan dokumen C-1 Plano untuk dilakukan penyesuaian data. Akan tetapi langkah itu tidak dilakukan sampai pleno selesai” ujarnya. (MR-02)












Comment