AMBON,MRNews.com,- HUT ke-76 Republik Indonesia tahun 2021 ini meski dilakukan ditengah kondisi Pandemic Covid-19, namun membawa berkah tersendiri bagi 940 orang narapidana (Napi).
Ke-940 orang itu menerima remisi atau pengurangan masa tahanan dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoly sesuai keputusan nomor PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum tahun 2021.
Remisi kepada 940 Napi di Maluku diberikan usai upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia oleh Gubernur Maluku Murad Ismail di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, Selasa (17/8).
Dua Napi mewakili rekan-rekannya menerima SK remisi yaitu yaitu Philipus Albertus Kewilaa dan Quenzy Pattiselano.
Kewilaa, terpidana kasus pembunuhan dari Lapas kelas II-A Ambon mendapat remisi 5 bulan. Sedangkan Pattiselano, terpidana kasus penelantaran keluarga dari Lapas Perempuan kelas III Ambon mendapat remisi 1 bulan.
“Remisi ini merupakan berkat dan anugerah yang harus saya terima dan syukuri di HUT RI tahun ini, meski hanya sebulan diterima,” tandas Pattiselano kepada media ini usai menerima SK remisi.
Selain pemberian remisi, HUT ke-76 RI di Maluku juga diserahkan Bansos 3000 paket dari Presiden RI Joko Widodo kepada masyarakat terdampak PPKM, 1000 paket untuk Kab. Kepulauan Aru dan 2000 ke Kota Ambon yang diterima Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler. (MR-02)
Comment