AMBON,MRNews.com,- Akhir Masa Jabatan (AMJ) Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2018-2023 se-Provinsi Maluku sebagaimana Surat Keputusan (SK) penetapan dan pelantikan mereka adalah 14 Agustus 2023.
Bawaslu RI sebagaimana SK Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 bahwa pengumuman hasil seleksi terhadap 3 orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari 6 orang calon yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan pada masing-masing Kabupaten/Kota akan diumumkan pada 14 Agustus 2023.
Sedangkan pelantikannya sebagaimana SK tersebut juga yakni akan berlangsung pada 16 sampai 20 Agustus 2023.
Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Maluku Stevin Melay katakan, jika melihat tanggal pengumuman dan waktu pelaksanaan pelantikan nanti, maka ada terjadi kekosongan posisi pimpinan Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota pada satu atau beberapa hari kedepan.
“Maka sebagai lembaga yang sifatnya hirarki, sudah tentu kami pimpinan Bawaslu Provinsi yang akan menghandle tugas-tugas mereka sampai adanya pelantikan, akan dibantu pihak Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setempat sebagaimana amanat perundang-undangan yang ada,” terangnya lewat siaran pers di Ambon, Selasa (15/8).
Berdasarkan tahapan Pemilu yang sementara berlangsung, dibutuhkan proses pengawasan oleh Bawaslu, sehingga pihaknya kata Melay berharap setelah diumumkan proses pelantikan dapat dilaksanakan secepatnya mungkin agar tugas-tugas pengawasan di lapangan dapat dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru.
Diketahui, sebagaimana SK Ketua Bawaslu RI Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 bahwa pengumuman hasil seleksi terhadap 3 orang Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari 6 orang calon yang mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan pada masing-masing Kabupaten/Kota akan diumumkan pada 14 Agustus 2023.
Namun hingga batas waktu tersebut, Bawaslu RI belum juga melakukan pengumuman hasil seleksi.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja pun menerbitkan surat baru bernomor 565/KP.05/K1/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023 yang ditujukan kepada ketua Bawaslu Provinsi terkait pengambil alihan tugas dan wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Pengambil alihan tugas itu demi memperlancar pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota masing-masing sampai dilantiknya anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. (MR-02)
Comment