AMBON,MRNews.com.- Belasan orang yang merupakan pensiunan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon mengadu ke Komisi III DPRD Provinsi Maluku terkait pembayaran uang pensiun yang tak kunjung dibayarkan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw dihadiri anggota komisi, PDAM Kota Ambon, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon dan Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) Maluku berlangsung cukup alot karena ketidakcocokan data yang dimiliki pihak PDAM kota Ambon dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon .
Rahakbauw saat memimpin rapat sempat menskors beberapa kali untuk mendapatkan data yang yang valid terkait jumlah pegawai PDAM Kota Ambon yang telah Purnatugas sejak tahun 2019 hingga tahun 2023.
Sebagai Perusahan daerah yang memiliki pegawai saat diminta menjelaskan ternyata tidak membawa data secara valid. Bahkan direktur PDAM Kota Ambon, Ibu R Purmiasa bersama staf tidak dapat menjelaskan berapa jumlah pegawai yang telah dinyatakan pensiun dan berapa yang telah mendapatkan haknya sehingga kesulitan untuk mencocokan dengan data yang dimiliki Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon .
” Saya bertanya terkait jumlah pegawai yang pensiun sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 agar dapat diketahui sebenarnya berapa jumlah pensiunan yang telah mendapatkan haknya dan berapa yang belum” ujar Rahakbauw, Senin (4/9).
Sayangnya Direktur PDAM Kota Ambon saat menjelaskan tidak bisa memaparkan nama dan alamat pegawai yang telah pensiun dengan keterangan sudah dibayarkan atau belum sehingga Rahakbauw meminta penanggungjawab Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon untuk menjelaskan namun juga tidak cocok sehingga Rahakbauw menskors rapat hingga Selasa (5/8) pukul 14:00 wit.
” Baiknya rapat ini diskors agar pihak PDAM Kota Ambon maupun Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon dapat menyiapkan data secara baik dan benar ” ujar Rahakbauw.
Diketahui Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 – Ambon merupakan pihak yang bertanggung jawab membayar dana pensiun maupun pegawai yang meninggal saat menjalakan tugas sesuai kesepakatan pembayaran premi yang dilakukan pihak PDAM Kota Ambon .
Namun sejak persoalan likuidasi yang menimpa kantor pusat Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 di Jakarta pada akhir tahun 2019 maka pegawai PDAM Kota Ambon yang dinyatakan pensiun sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 ada yang belum dibayarkan hak mereka sesuai ketentuan.
Karena itu belasan pegawai PDAM yang telah pensiun dan belum mendapatkan hak mereka meminta Komisi III DPRD Provinsi Maluku untuk memediasi agar hak-hak mereka dapat dibayarkan. (MR-01)
Comment