by

Aninjola,Terdakwa Narkoba Diadili

AMBON,MR.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon membuka persidangan perdana kasus Narkoba Golongan I dengan terdakwa Absalom Aninjola alias Absa. Pada Selasa (11/4) siang.

Persidangan Narkoba terdakwa Absa tersebut dipimpin langsung majelis hakim yang dipimpin Pasti Tarigan selaku hakim ketua,didampingi M Syarifudin La Hasan dan Leo Sukarno selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

JPU menyatakan sesuai dakwaan terdakwa dimana saat itu saksi Lani Sudaryanto,saksi Anwar Batik,Saksi Saiful Rahman,Saksi Alfin Gunawan memperoleh informasi bahwa terdakwa Absalom Aninjola alias Absa sedang menjual Narkotika Golongan satu.dari situlah para saksi mencoba  menjejaki keberadaan terdakwa sehingga mereka menyuruh salah satu warga untuk membeli Narkoba kepada terdakwa di jalan Ay Party depan Cafe  Nikitta lalu diberikan uang sebesar satu juta rupiah dari uang pecahan seratus.

Kemudian ketika terdakwa menerima uang yang diberikan pembeli tersebut.pembeli memberitahu saksi Lani Sudaryanto dan Anwar Abatin guna bersama terdakwa  menggunakan sepeda motor mendatangi saksi Ridolf Telussa yang tinggal diseputaran tempat putar Angkot Kudamati,Kelurahan Benteng,Kecamatan Nusaniwe,Kota Ambon.

Sesampainya di Kudamati,Saksi Rudolf Telussa langsung membeli Narkotika Gol 1 kepada saudara Patrik (DPO).setelah transaksi selesai saksi kemudian memberi ke terdakwa dan langsung membawanya ke jalan Ay Party,di depan Cafe Nikitta.darisitulah aksi terdakwa diketahui dan langsung diamankan pihak Kepolisian setelah sebelumnya para saksi menyusun skenario untuk menangkap terdakwa.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 tahun 1999 tentang Narkotika,”Ungkap JPU Syahrul Anwar dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan persidangan.

Selepas pembacaan dakwaan,hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.

“Pekan depan baru kita lanjutkan pemeriksaan sakai ya,karena dakwaan JPU terdakwa melalui kuasa hukumnya Abdul Basir Rumagia tidak keberatan,”Tutup Hakim.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed