by

Angka Stunting Tinggi, Fraksi PDIP Kritisi Penggunaan Anggaran yang Tidak Tepat


AMBON,MRNews.com.- Masalah stunting gizi buruk dan gizi kurang di tahun 2022 di Provinsi Maluku yang mencakup 11 kabupaten/kota diketahui masih cukup tinggi yakni sebesar 26,1 persen atau tidak mencapai target.

Padahal alokasi anggaran sesuai regulasi yakni sebesar 9 persen dari setiap pagu anggaran di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dialokasikan untuk penurunan angka stunting. Sayangnya di Maluku tidak mencapai target prevelensi penurunan stunting yang ditetapkan pada tahun 2022, yakni sebesar 23 persen .

” Dicontohkan anggaran yang disediakan pada Dinas Kesehatan untuk penurunan angka stunting sebesar Rp 1.401.248.600 dari total anggaran tersebut hanya dialokasikan untuk perjalanan dinas sebesar Rp 461.649.600 sedangkan untuk belanja focus untuk penurunan angka stunting yaitu penanganan lokus atau bayi kasus stunting untuk perbaiki gizi dan penanganan bayi stunting sebesar Rp 0,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Djafet Pattiselano saat membacakan kata akhir fraksi terhadap Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang laporan pertanggung jawab (LPJ) pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun 2022.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, hal yang sama juga terjadi di Balai Paru dan semua OPD yang bermitra dengan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dimana anggaran yang dititipkan untuk penurunan angka stunting di Maluku lebih besar hanya digunakan untuk perjalanan dinas dan operasional. Sedangkan penggunaan anggaran untuk belanja intervensi penanganan lokus untuk bayi stunting sangat kecil.

Jika demikian, maka hal tersebut sangat menyimpang dari arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang mewajibkan pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran stunting wajib sebesar 80 persen untuk penanganan lokus atau perbaikan gizi bayi stunting sehingga sisanya sebesar 20 persen dapat digunakan untuk koordinasi dan lain-lain.

” Di tahun 2022 pemerintah daerah mendapat alokasi anggaran khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang ditujukan untuj penguatan penurunan angka stunting yakni sebesar Rp 11.657.191.000 . Namun anggaran tersebut tidak terkonfirmasi kegiatan yang dipergunakan untuk apa saja dan dari OPD mana ” jelas Pattiselano. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed