AMBON,MRNews.com,- Anggota DPRD Kota Tual dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) AR dan suaminya yang merupakan anggota Polri penugasan di BNN Kota Tual, LAJ dipolisikan, Selasa (21/11).
Pasangan suami istri (Pasutri) itu dilaporkan
ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Dit Propam Polda Maluku
oleh Abdul Rifai Tamnge yang didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin Hamid Fakaubun, SH., MH dan Ilham Ohirenan, SH.
Keduanya diadukan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diatur dalam KUHP Pasal 385 ayat 1-6 dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menerbitkan sesuatu tanpa hak sebagaimana diatur didalam KUHP pasal 263 ayat 1.
“Benar. Saya dengan klien saya tadi sudah langsung ke Ditreskrimum memasukan laporan pengaduan tersebut dan diterima satu anggota personil yang bertugas,” terang Hamid, kuasa hukum pelapor.
Dikatakan Hamid, pihaknya melaporkan kedua terlapor karena diduga kuat keduanya melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dan memanipulasi beberapa surat serta tanda tangan kliennya yang bertujuan untuk membalikan nama sertifikat milik kliennya.
Kemudian terlapor juga diduga kuat telah bekerjasama dengan oknum notaris dan pihak Pertanahan Kota Tual untuk membalikan nama serta membuat akta jual beli tanah sepihak tanpa sepengetahuan kliennya.
“Padahal jelas-jelas sertifikat dengan No.01427 atas nama klien saya yakni sodara Abdul Rifai Tamnge,” tegas Hamid.
Lebih lanjut kata dia, laporan dilayangkan ke Propam Polda Maluku karena salah satu terlapor merupakan anggota Polri. Pasca aduan, klien dan kuasa hukum pun sudah dimintai keterangan.
“Kami diminta beberapa dokmunen, tanda tangan serta nota untuk dikonfirmasi kepada klien saya. Kami juga mendapat beberapa laporan bahwa terlapor diduga kuat sudah banyak lakukan praktik seperti ini tapi warga belum berani melapor,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya pun lanjut Hamid, akan menyurati Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa kepala pertanahan Kota Tual terkait kasus ini. Sebab jangan sampai tagal ulah oknum-oknum yang nakal, nama baik Kementerian tercoreng. Maka perlu efek jera.
“Besok juga bersama klien saya, kami akan membawa surat pengaduan ini ke kantor DPW PKS Maluku agar kiranya pimpinan partai bisa mengevaluasi wakil rakyat yang kerjanya merugikan dan diduga mengambil hak-hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Dia berharap, Kapolda Maluku selaku pimpinan tertinggi di Polda Maluku untuk memberi perhatian serius agar kliennya agar mendapat kepastian hukum dan keadilan. (MR-02)
Comment