Antam Bantah Jual Emas Palsu: Skandal Korupsi 109 Ton Terungkap!

Antam Bantah Jual Emas Palsu Usai Dugaan Korupsi 109 Ton Diusut

Maret 10, 2025

Atas, MimbarRakyat News

PT Antam Tbk membantah isu yang mengatakan bahwa mereka menjual emas yang tidak asli. Isu ini muncul setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan 109 ton emas dan beberapa mantan pejabat Antam.

Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk, Syarif Faisal Alkadrie, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar. Beliau menyatakan bahwa isu serupa telah muncul tahun lalu dan kembali mencuat belakangan ini.

“Kami menjamin bahwa semua produk emas logam mulia dari Antam disertifikasi secara resmi,” ungkap Faisal dalam pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, pada Kamis (6/3).

Faisal menambahkan bahwa emas Antam diproses di fasilitas pemurnian dan pengolahan emas milik PT Antam Tbk. Fasilitas ini adalah satu-satunya jenisnya di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA).

“Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa setiap produk emas dengan merek Logam Mulia Antam yang beredar di pasaran adalah autentik dan memiliki tingkat kemurnian yang terjamin,” jelas Faisal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengungkap kasus dugaan korupsi sebanyak 109 ton emas dari periode 2010-2022 yang melibatkan beberapa pejabat PT Antam Tbk. Kasus ini terungkap pada Juli 2024 dan saat ini masih dalam proses hukum.

Kejaksaan Agung menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat Antam dalam memperoleh logam mulia tersebut. Dugaan lainnya adalah sebagian emas yang distempel oleh Antam di periode tersebut didapatkan dari sumber ilegal, termasuk dari penambang liar dan impor dari luar negeri.

Menurut peraturan, emas yang akan distempel harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut tercampur dengan emas legal, yang berakibat pada suplai berlebih dari Antam ke pasar dan mempengaruhi harga emas saat itu. Akibatnya, harga emas turun.

BACA  Produksi minyak AS turun tajam: EIA catat rekor terendah Desember 2025

“Terdapat perbedaan harga, dan ini yang kami anggap sebagai kerugian finansial negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada 3 Juni 2024.

Artikel serupa :

Beri nilai postingan ini

Tinggalkan komentar

Share to...