by

590 Liter Sopi Disita Polisi di Waititar, Pemilik Kabur

AMBON,MRNews.com,- Operasi razia Minuman Keras (Miras) kembali dilakukan Polsek Sirimau di RT 002/RW 01 kawasan Waititar Kelurahan Ahusen kecamatan Sirimau, Rabu (19/7).

Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa memimpin operasi tersebut bersama Kanit dan 10 personil Polsek.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Jane Luhukay katakan, tim melakukan pemeriksaan di rumah milik Stevanus Talakua yang juga dijadikan sebagai kos-kosan.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 590 Liter Miras jenis Sopi pada penghuni kos William Manuhutu dan Istrinya Lany Sopacua yang kemudian memilih kabur atau melarikan diri.

“225 liter dikemas dengan satu bungkus plastik bening, 185 Liter dikemas ada 37 gen ukuran 5 liter, 160 liter dikemas dengan 8 gen ukuran 20 liter, 10 liter dikemas pada 1 gen 10 liter dan 10 liter yang dikemas di plastik bening ukuran 5 liter sebanyak 2 plastik,” tandasnya.

Setelah disita, ratusan liter Sopi itu kemudian kata Luhukay, diamankan di Mapolsek Sirimau.

Aparat juga amankan penyalur Miras Christian Rahantoknam yang sering diperintahkan William Manuhutu untuk salurkan Sopi saat ada permintaan pembeli.

“Kapolsek perintahkan anggota membawa yang bersangkutan ke Mapolsek guna diambil keterangan, interogasi serta dibuatkan surat pernyataan tidak ulangi apa yang selama ini dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut tambah dia, operasi razia Miras itu tak lain dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polresta Ambon khususnya Sektor Sirimau.

“Tetapi juga sebagai langkah antisipasi dan menekan penjual Miras tradisional di lingkungan masyarakat sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana,” pungkas Luhukay. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed