by

5 Saksi Jadi Kunci Pemilik Busur Panah yang Tewaskan Jipa Diringkus

AMBON,MRNews.com,- Pemilik busur panah yang menewaskan Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa saat terjadi bentrokan dua kelompok pemuda di nenegeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) beberapa waktu lalu terungkap, tersangka berinisial MUN.

Pengungkapan tersangka setelah Polisi lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Sebanyak 5 orang saksi diperiksa polisi.

Para saksi diperiksa mengetahui dan melihat tersangka MUN membawa bahkan melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan dua kelompok yakni Kampung Lama dan Kampung Baru, Negeri Tulehu, 26 Februari 2023 dini hari sekira pukul 03.00 WIT.

Setelah cukup bukti, upaya mengamankan tersangka dilakukan personil Polsek Salahutu dan Polresta Ambon dan Pp Lease.

Kendati demimikian, Polisi lebih mengambil langkah persuasif berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka MUN.

Hasilnya, MUN, pria berusia 29 tahun itu diserahkan oleh pihak keluarga secara baik-baik.

“Tersangka yang diduga memanah korban (Jipa-red) sudah diamankan. Tersangka diserahkan keluarganya pada 8 Maret lalu,” ujar PS Kasi Humas Polresta Ambon, Iptu Moyo Utomo, Rabu (15/3/2023).

Selain tersangka kata Moyo, ada juga sejumlah barang bukti disita yakni, 1 (satu) buah anak panah wayer, 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, 1 (satu) buah baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.

“Yang bersangkutan sudah resmi tersangka dan jebloskan ke dalam penjara. Dia (tersangka) dijerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” demikian Moyo. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed