by

Warga Jazirah Masuk Ambon Tak Perlu Sertakan Rapid Tes

AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru menjelaskan, ada pengecualian untuk warga wilayah Maluku Tengah yang terhitung masih se-daratan dengan Kota Ambon (Kecamatan Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu) dalam penerapan pasal 6 peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020.

Dimana untuk memasuki wilayah administratif Kota Ambon, tidak perlu menyertakan dokumen hasil Rapid test. Tetapi dengan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas setempat sudah cukup, surat keterangan dari desa/kelurahan dan kartu identitas. Karena dokumen Rapid tes hanya berlaku bagi warga diluar tiga kecamatan itu.

“Mereka hanya diminta menunjukkan dokumen berupa surat keterangan dari kelurahan/desa, keterangan kesehatan dari Puskesmas asal, serta kartu identitas. Surat keterangan tersebut berlaku selama 14 hari kedepan,” jelas Latuheru yang juga Sekretaris GTPP COVID-19 Kota Ambon.

Untuk hal lain, seperti pembatasan moda transportasi dengan memberlakukan sistem ganjil genap, menurut Sekkot, semuanya akan diberlakukan sama ketika masuk dalam wilayah Kota Ambon.

“Bagi angkot dari Malteng yang memang jalurnya melewati wilayah Kota Ambon, wajib mengikuti aturan ganjil genap, dan untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, tetap dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan,” imbuh Sekkot.

Aturan tersebut nantinya tambah Latuheru, akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Walikota Ambon, sebagai penjabaran dari Perwali nomor 16/2020.

“Akan dikeluarkannya nanti SK Walikota yang menjelaskan secara detail hal-hal yang belum diatur didalam Perwali, seperti yang sudah saya kemukakan,” jelasnya, Jumat (5/6) kemarin.

Hal senada diungkap Sekda Maluku selaku Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Maluku Kasrul Selang. Manakala untuk warga Jazirah tiga kecamatan di Malteng, sudah diputuskan pemerintah provinsi dan Kota Ambon bahwa untuk masuk ke Ambon tidak perlu surat RDT non reaktif.

“Yang penting ada surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Faskes, surat keterangan dari desa/kelurahan dan menunjukkan identitas diri. Sehingga warga disana tidak perlu risau dan khawatir. Karena Jazirah masih dataran pulau Ambon meski wilayah administratif Malteng,” tukas Kasrul, Sabtu (6/6) di kantor Gubernur. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed