AMBON,MRNews.com,- Peristiwa terbakarnya kapal milik Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Ambon di kawasan Tanjung Martha Alfons, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (10/8) lalu, ikut memantik Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersuara.
Menurut Wattimena, sebenarnya soal itu bukan merupakan kewenangan mutlak Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tindaklanjuti, namun domain Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan instansi vertikal terkait.
“Soal ini nanti kita akan koordinasikan dengan pihak terkait. Sebab Teluk Ambon memang harus kita sterilkan, bersihkan dari kapal-kapal yang sudah rusak dan parkir semrawut,” jelasnya kepada media ini di Ambon, Senin (14/8).
Namun apabila kapal yang masih bisa beroperasi akan tetapi sementara docking, alangkah baik pemilik kapal atau pihak yang melakukan penyitaan yang bertanggungjawab.
“Pemkot tidak memiliki kemampuan sampai disitu, tapi koordinasi bisa. Nanti saya akan perintahkan dinas perhubungan untuk koordinasi dengan seluruh pihak terkait termasuk kepolisian. Minimal agar pemandangan Teluk Ambon menjadi indah, tidak dihalangi dengan kapal-kapal yang sudah rusak,” terang Wattimena.
“Kalau kapal yang rusak saya sarankan bisa dijual jadi besi tua atau ditenggelamkan jadi rumah ikan. Kita harus belajar dari pengalaman terbakarnya kapal milik BPPP Ambon Kamis lalu,” sambungnya.
Lebih lanjut menurutnya, semua pihak punya tanggungjawab terhadap persoalan tersebut, baik para pelaku usaha maupun pemilik kapal dalam upaya untuk membuat Ambon agar semakin lebih baik kedepan. Tidak bisa hanya pemerintah yang dibebankan.
“Kalau untuk posisi kapal-kapal yang parkir di pantai Wainitu saya sudah koordinasi dengan pemilik kapal untuk ditarik dari areal situ. Karena area laut di pantai Wainitu akan dibuat wahana sepeda air,” urai Sekretaris DPRD Maluku itu.
Tak saja di Wainitu, namun di tempat lain juga ditegaskan demikian. Diakuinya, kondisi parkirnya kapal di laut tanpa beroperasi, salah satunya merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat untuk lakukan moratorium, membatasi kapal-kapal yang beroperasi sesuai gross ton. (MR-02)
Comment