AMBON,MRNews.com,- Kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) di Kota Tual tahun 2016 dan 2017 yang “menyeret” nama Walikota Tual Adam Rahayaan terus bergulir di kepolisian.
Terkini, Adam telah diperiksa penyidik Direskrimsus Polda Maluku pada Selasa (8/8) dalam kapasitas sebagai saksi terhadap dugaan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae saat dikonfirmasi membenarkan terkait dilakukannya pemeriksaan terhadap Walikota Tual.
“Iya benar, kemarin,” tandas Huwae via pesan WhatsApp, Rabu (9/8).
Rahayaan kata mantan Kapolres Kepulauan Aru itu, diperiksa masih dalam statusnya sebagai saksi, belum tersangka.
“Masih saksi,” singkat perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak itu.
Disinggung kemungkinan dengan adanya pemeriksaan tersebut, apakah politisi PKS itu akan berubah status menjadi tersangka baru, Huwae enggan memastikan hal itu.
“Belum ada. Masih akan ada lagi (gelar perkara dengan Bareskrim dan KPK),” singkatnya.
Diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kasus CBP tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,8 miliar.
Telah ada tersangka kasus ini yakni Abas Apolo Renwarin, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual yang menjabat tahun 2016.
Abas, yang setelahnya menjabat Kepala Bidang Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Tual, ditetapkan sebagai tersangka September 2022.
Peran Abas ini diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017. Dan diduga permintaan itu atas perintah wali kota.
Dilaporkan Wakil Walikota Tual
Pada 2016 dan 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton per tahunnya—totalnya 200 ton.
Kasus dugaan korupsi ini dilaporkan mantan Wakil Walikota Tual, Hamid Rahayaan; dan oleh Dedy Lesmana (warga sipil) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Jakarta, tahun 2018.
Adam, dalam laporan Hamid, disebut menyalahgunakan wewenang, melakukan penipuan dan pembohongan dengan membuat berita palsu untuk dapatkan CBP bagi Kota Tual.
Kasus kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019. (MR-02/Kumparan)
Comment