by

Uji Publik Tiga Ranperda Bersamaan, Aktivis: Tidak Efisien

AMBON,MRNews.com,- Pansus I DPRD Kota Ambon melakukan uji publik terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) diwaktu bersamaan, Kamis (5/11). Elemen masyarakat menilai hal itu tidak efektif dan efisien.

Tiga Ranperda itu ialah Ranperda tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Ambon serta Ranperda penyelenggaraan kearsipan.

Direktur Walang Aspirasi Rakyat Maluku Chrestian Sea mengaku, uji publik sangat strategis berkaitan jaring aspirasi dan bobotan dari stakeholder guna memperkaya isi Ranperda. Namun jika dilakukan diwaktu, tempat dan jam yang sama dengan sasaran sama, jelas tidak tepat.

“Mana mungkin diwaktu bersamaan satu orang harus lihat tiga Ranperda sekaligus. Pikirannya tetap terbagi. Isi Ranperda pun tidak berbobot nantinya. Padahal sangat penting,” ingatnya saat dihubungi via seluler, Kamis (5/11) malam.

Baginya, jika alasan kejar target dan waktu sangat tidak tepat. Meski ketiga Ranperda ini ada disatu komisi sebab waktu dimasa sidang ini masih panjang. Karena itu, Sea meminta harus dilakukan Ranperda ulang lagi secara terpisah yang kemudian bisa difinalisasi.

“Anggaran uji publik Ranperda itu besar. Anggota Pansus juga difasilitasi soal kerja Pansus. Bahkan semua peserta uji publik pun ada biaya. Maka tak elok jika alasan waktu dan anggaran. Harus dibuat sekali lagi dan terpisah, disitu baru bisa kita ukur pikiran dan bobot dari audience dalam memperkaya isi Ranperda,” ingatnya.

Terpisah, ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Ambon Jelly Toisuta mengaku, prinsipnya stakeholder dan jajaran OPD yang diundang dalam uji publik sepakat dengan Ranperda yang dibuat Pansus.

“Memang katong sangat butuhkan Perda ini ada agar bisa backup masalah kearsipan di Kota Ambon. Tak saja arsip pemerintah, tapi juga BUMD. Kita juga dorong dalam pertemuan dengan mitra, kalau bisa kita memiliki depo yang aman dalam proses penyimpanan arsip,” jelasnya di DPRD, Kamis (5/11). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed