AMBON,MRNews.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ambon menolak restorasi justice yang ditawarkan Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) kepada korban Oce Leisubun atas tindak pidana kekerasan fisik yang dialaminya.
Direktur LBH Pers Ambon, Sarchy Sapury menegaskan, LBH Pers Ambon bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku memastikan mengawal proses hukum atas kasus dimaksud.
“Kami meminta proses hukum oleh Polres Malra harus berlanjut tanpa restorasi justice dan segera tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” pinta Sapury lewat siaran pers yang didapat media ini, Jum’at (29/9).
Keberlanjutan proses hukum tanpa restorasi justice itu kata Sapury, untuk menegaskan bahwa Melindungi jurnalis dalam kerja-kerja jurnalisme sesuai aturan UU Pers No 40/ tahun 1999.
“Kami juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” pintanya bersama Sekjen LBH Pers Ambon, Iqbal Taufik.
Lebih lanjut tambah Sapury, LBH Pers akan mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan dengan benar. Hal ini juga sejalan dengan permintaan korban kekerasan untuk kasusnya terus berlanjut diproses hukum.
Sebagaimana diketahui, Oce Leisubun, Kontributor Carang TV mendapat ancaman dan penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK). Hal ini terjadi di Kompleks Pemda, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (25/9).
Menurut Leisubun, kekerasan yang dialaminya diduga terkait berita yang dia tulis yakni pernyataan Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcab) Maluku Tenggara dan Forum Masyarakat Maluku Tenggara (Formama) menyikapi kasus dugaan kekerasan seksual oleh Bupati Malra, Taher Hanubun.
Oce mengaku menerima ancaman melalui telepon pukul 17.30 WIT. Seseorang bernama DR menelepon Oce namun yang mengangkat telpon, Reny Bunga, istrinya karena handphone Oce tertinggal di rumah. Oce pulang ke rumahnya satu jam kemudian dan mendengar kalimat ancaman tersebut melalui istrinya.
Tak lama kemudian tiga orang termasuk Denis mendatangi rumahnya dan bertanya tentang berita yang dia tulis, saat itulah Oce dipukul dan terkena di bagian dagu kanan. Terjadi adu mulut karena D mendesak Oce untuk menghentikan pemberitaan terkait kasus Bupati.
Leisubun kemudian diajak Denis ke rumah Bupati Malra di Kota Tual. Meski sempat bertemu namun tidak terjadi pembicaraan terkait pemukulan. Karena itulah Leisubun bersama jurnalis lain dan aktivis kemudian melapor kejadian ancaman dan penganiayaan itu ke Polres Malra.
Atas keyakinan Oce Leisubun terkait motif pemukulan tersebut dia meminta kasus ini harus terus diproses hukum. (MR-02)
Comment