AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon secara resmi menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah sebagai peraturan daerah (Perda) kota Ambon tahun 2023.
Penetapan dilakukan melalui sidang paripurna pembacaan kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Gerald Mailoa dan dihadiri Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena di ruang sidang paripurna DPRD, Senin (20/11) malam.
Dari 9 fraksi yang sampaikan kata akhir, seluruhnya menyetujui Ranperda Pajak dan retribusi daerah ditetapkan menjadi Perda disertai catatan karena merupakan payung hukum turunan dari Perppu yang jadi kebutuhan untuk pemerintah kota (Pemkot) Ambon menggali potensi pajak dan retribusi dalam menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2024.
Catatan misalnya datang dari fraksi Keadilan Pembangunan yang berharap Ranperda Pajak daerah dan Retribusi Daerah harus segera diundangkan agar dapat dilaksanakan pemungutan pada 5 Januari 2024. Sebab Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditetapkan, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sehingga Perda ini juga harus ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat sebagai payung hukum turunan dari perppu tersebut.
“Jika tidak disegerakan tentunya dapat merugikan pemerintah kota Ambon secara fiskal. Mengingat semakin lama menunda peraturan daerah ini maka semakin besar pula potensi atas kehilangan Pendapatan Asli daerah,” urai Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan, Yusuf Wally.
Sementara fraksi Gerindra, mengingatkan kepada Pemkot khususnya OPD pengumpul pendapatan asli daerah (PAD) agar dapat memberikan perhatian serius untuk melakukan kegiatan-kegiatan dalam upaya pencapaian bahkan peningkatan PAD, mengingat beban belanja daerah dari waktu ke waktu mengalami peningkatan signifikan.
“Fraksi meminta Pemkot agar lebih memperhatikan postur dan kedudukan APBD Kota Ambon. Sebab kenyataan membuktikan, tingkat ketergantungan kita terhadap APBN lewat dana transfer masih sangat tinggi. Itu berarti sebagai penyelenggara pemerintahan, berbagai upaya harus terus dilakukan untuk menjaga dan menjamin kemanfaatan potensi-potensi PAD Kota Ambon,” terang Jhony Wattimena, Ketua Fraksi Gerindra.
Penjabat Walikota Ambon menyambut baik atas kerja-kerja Pansus bersama OPD Pemkot yang berkolaborasi sehingga mampu menghasilkan produk hukum baru seiring
ditetapkannya Ranperda Pajak dan retribusi daerah menjadi Perda Kota Ambon yang baru.
“Perda ini sangat penting sebab akan menjadi kompas bagi Pemkot dalam menentukan, optimalisasi potensi pajak dan retribusi bagi peningkatan PAD Kota Ambon di tahun 2024. Catatan dan masukan seluruh fraksi jadi atensi serius kami,” pungkasnya.
Diketahui, rapat paripurna itu turut pula dihadiri Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse, perwakilan Forkopimda Kota Ambon dan pimpinan OPD Kota Ambon, Camat, Lurah, Kades/Raja. (MR-02)
Comment