by

Timjar Calon Pj Gubernur Maluku Dibentuk DPRD Minggu Ini

AMBON,MRNews.com,- Masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno dipastikan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

Murad-Orno akan turun “tahta” bersama sejumlah Kepala Daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota lainnya di Indonesia hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018

Karena itulah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah bersurat kepada DPRD termasuk di Maluku untuk membentuk tim penjaringan calon Penjabat Gubernur Maluku.

Direncanakan, dalam Minggu ini DPRD Provinsi Maluku akan segera membahas serta membentuk Tim Penjaringan (Timjar) Calon Penjabat Gubernur Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun katakan, pasca menerima surat penjelasan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil G nihhh m ku 999000ubernur dari Kemendagri, pihaknya telah mengagendakan pembentukan tim Penjaringan.

“Menindaklanjuti surat Kemendagri 31 Oktober lalu dalam minggu ini kita bentuk tim Penjaringan,” tegas Watubun kepada media ini via pesan WhatsApp, Selasa (14/11).

Tim penjaringan calon Penjabat Gubernur kata Watubun, akan diisi perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Maluku. Artinya pengambilan keputusan terkait siapa yang diusulkan annaakan dibahas musyawarah.

Hal ini dimaksudkan agar calon Penjabat Gubernur yang diusulkan ke Presiden melalui Mendagr merupakan tokoh terbaik yang bisa memimpin Maluku kurang lebih satu tahun kedepan hingga dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur definitif hasil Pemilukada.

“Fraksi-fraksi nanti akan bermusyawarah, keputusannya seperti apa yah akan kita tunggu. Tiap fraksi pasti paham lah ideal seorang Penjabat Gubernur seperti apa, bagaimana,” urai Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku itu.

Lebih lanjut Watubun menegaskan seluruh mekanisme penjaringan calon penjabat akan ditetapkan tim dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan juga tatib DPRD Maluku.

“Prinsipnya nanti tim yang akan memutuskan bagaimana mekanisme penjaringan calon penjabat Gubernur. Nmjang pasti kita tetap bersandar pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menyoal waktu pengusulan, politisi PDIP Maluku ini menegaskan jika sesuai aturan pengusulan tiga nama calon penjabat Gubernur sudah harus dilakukan DPRD pada 30 November mendatang.

“Sesuai aturan yah setelah tim penjaringan menjaring dan mendapatkan hasil. Maka tiga yang memenuhi syarat nama harus dikirim ke Mendagri paling lambat 30 November,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed