AMBON,MRNews.com,- Proses hukum kasus pencurian atau pembobolan uang ratusan juta rupiah di DPRD Kota Ambon yang bergulir sejak Agustus 2023 lalu di tangan pihak kepolisian berakhir.
Hal itu ditandai dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti (Barbuk) atau tahap II oleh personil Subnit I Unit I Pidana Umum Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kamis (26/10).
Ps Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay katakan, pelimpahan dilakukan penyidik melalui personil Satreskrim di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda.
Dengan tersangka kasus tersebut yaitu
Ade Sabaha Lukman alias Bapa Ade (51), pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Bersama tersangka, Barbuk yang ikut diserahkan ke Jaksa kata Luhukay, ialah
uang tunai sebesar Rp. 72.597.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, satu buah BPKB, satu STNK.

Kemudian satu lembar kwitansi pembelian 1 satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna hitam, tiga buah kursi warna merah yang bertuliskan DPRD kota Ambon,
satu buah kunci kontak motor Mio M3 dengan mainan astronot dan satu buah tas ransel warna coklat merk diesel house.
“Dengan pelimpahan tersebut atau tahap 2, maka proses penyidikan kasus tersebut di tingkat kepolisian dinyatakan selesai. Tinggal menunggu waktu persidangan oleh Jaksa,” tandas Luhukay.
Diketahui, bergulirnya kasus tersebut setelah Aparat Satreskrim Polresta Ambon menerima laporan Polisi No : LP/B/351/VIII/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 28 Agustus 2023.
Tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke-5 dan atau Pasal 362 KUHPidana.
Tersangka, diduga menguras uang di brankas/loker ruang bendahara sekretariat DPRD senilai Rp 117 juta. Akibat perbuatannya itu, tersangka pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (MR-02)
Comment