by

Tak Kantongi AMDAL & Diduga Langgar HAM, PT OGI Diminta Tinggalkan Buru

AMBON,MRNews.com,- Walaupun belum mengantongi Izin Analisis dampak lingkungan (AMDAL), PT. Ormat Geothermal Indonesia (OGI) tetap melakukan aktifitas pengeboran pada beberapa titik di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Hal ini membuat geram Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku dibawah kepemimpinan Arman Kalean.

Melihat tindakan arogansi dari pihak perusahaan yang diduga telah menyerobot lahan masyarakat adat itu, KNPI lewat ketua bidang organisasi kaderasi dan keanggotan, Hamid Fakaubun akan mengambil langkah hukum dan mengadvokasi masalah ini dengan serius.

“Ini berkaitan langsung dengan masyarakat adat setempat. Jangan karena alasan investasi untuk menggenjot perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja lalu mengabaikan hukum, melanggar hak asasi manusia (HAM) serta merusak tatanan adat masyarakat,” ujar Fakaubun kepada media ini via WhatsApp, Minggu (27/8).

Perusahaan tersebut kata dia, diduga kuat melakukan Aktifitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dimana aktifitas itu sudah pasti berdampak negatif. Buktinya sudah jelas banyak anak dibawah umur yang duduk di sekolah dasar (SD) tidak lagi sekolah, tanah dan rumah masyarakat adat dirampas.

“Dibuktikan dengan mereka sudah mengungsi di beberapa daerah di Kabupaten Buru dan masih banyak lagi praktik pelanggaran HAM yang dilakukan. Ini jadi alasan untuk kita minta PT Ormat Geothermal Indonesia tinggalkan tanah Buru,” sesal advokat muda itu.

Dijelaskan, perusahaan tersebut diduga menabrak PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan. 

Dalam Pasal 34 ayat (3) peraturan tersebut mengatur bahwa kegiatan pengolahan yang dilakukan tercakup dalam IUP-OP dan pada dasarnya terdiri atas empat syarat pengajuan. Administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial. 

“Syarat lingkungan menyebutkan dua hal. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kedua, persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan,” ulasnya.

Selain itu, KNPI Maluku juga tambah Fakaubun, telah mendapat informasi bahwa diduga perusahaan PT. Ormat Geothermal Indonesia bukan hanya mengincar energi panas bumi tapi secara diam-diam mereka juga mengincar emas secara diam-diam.

Ini dibuktikan dengan lokasi eksplorasi yang sudah masuk pada wilayah Kayeli, Desa Wapsalit.

“Kami menduga biasanya perusahaan raksasa datang menggunakan modus izin pertambangan lain tetapi target mereka ingin mengeksplorasi atau mengincar sumber daya lain,” tegasnya.

Untuk itu langkah-langkah advokasi sudah disiapkan KNPI. Pihaknya akan berkoordinasi sekaligus menyurati Kementerian Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Ormat Geothermal Indonesia yang sedang beroperasi di Buru tepatnya di Desa Wapsalit.

“Paling lambat Senin atau Selasa saya dengan teman-teman sudah ke sana dan melihat langsung aktifitas perusahaan dan mewawancarai warga sekitar agar menjadi bahan dan bukti, ketika kami koordinasi dengan pihak kementrian ESDM,” pungkas Fakaubun. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed