by

Syarat Penerima Bantuan Wirausaha Mandiri akan Dipermudah


AMBON,MRNews.com.- Anggota DPRD Maluku, Rovik Afifuddin mengatakan, jika DPRD Maluku sepakat untuk merubah nomenklatur penerima bantuan wirausaha mandiri.

Kesepakatan ini diambil mengingat syarat yang ditetapkan pemerintah saat ini sangat menyulitkan penerima bantuan.

“Kita sepakat merubah nomenklaturnya dimana syaratnya tidak menyulitkan penerima bantuan,” kata Afifuddin kepada media ini di DPRD Maluku, Kamis (31/8).

Dikatakan, jika pemerintah daerah tetap menggunakan nomenklatur, maka ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh penerima, mulai dari NIB, NPWP, serta surat keterangan.

Hal ini tentu sangat menyulitkan dan terasa membebani masyarakat sebagai penerima bantuan, terutama dari sisi biaya pengurusan administrasi sebagai syarat.

“Contohkan, penerima di wilayah Maluku Tengah, seperti di Kecamatan Leihitu, maupun Leihitu Barat, harus mengeluarkan biaya transportasi untuk mengurus surat-surat yang ditetapkan ke masohi. Ini sangat menyulitkan masyarakat terutama penerima bantuan,” jelasnya.

Olehnya itu, perlu dilakukan perubahan nomenklatur, sehingga masyarakat selaku penerima bantuan tidak terbebani, apalagi bantuan yang diberikan tidak terlalu besar, hanya Rp 2 juta.

“Bantuan hanya Rp 2 juta, sehingga dengan keribetan administrasi membuat masyarakat penerima menjadi tambah pusing,” urainya.

Sebagai tindak lanjut, maka akan disampaikan perubahan nomenklatur kepada Pemda Maluku, agar langsung ditindak lanjuti.

“Kita sampaikan ke Bapedda untuk dilakukan perubahan. Sehingga masyarakat penerima bantuan tidak merasa dipersulit” tutupnya. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed