Speadboat MBD Diabaikan Polda,GMNI Maluku Lapor KPK

AMBON,MR.-DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku bakal menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani pihak Polda Maluku bagian Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) , yang tidak mampu menetapkan tersangka dalam perkara pembelian empat unit speadboat milik Dinas Perhubungan (Perhub) Kabupaten MBD yang merugikan negara sebesar Rp. 1,5 miliar, yang ditangani sejak tahun 2017 kemarin hingga saat ini tidak ada titik terang.

OKP yang berazaskan  Marhaenisme itu menilai, Polda  Maluku sedang diinabobokan penanganan kasus ini.padahal masyarakat sedang menanti status perkara yang merugikan uang rakyat di Kabupaten perbatasan dengan negara Australia dan Timor Leste ini.

“Jika memang Polda Maluku berlarut-larut dan tidak memberikan kepastian yang jelas untuk status kasus ini, maka DPD GMNI Maluku  menyurati KPK RI untuk mengambil alih penyidikan. Alasannya karena sampai hari ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud, padahal penyidikan perkara ini sudah memenuhi dua unsur yakni pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti,”Tegas Sekretaris DPD GMNI Maluku, Hendry Timisela melalui selulernya Minggu (20/5).

Timisela mengatakan,Dari penyidikan perkara yang ditangani penyidik Ditreskrimsus akhir bulan terakhir ini,  perkara-perkara yang baru dilaporkan se-segera mungkin, Polda mengusut hingga penetapan tersangka. sementara perkara empat unit speadboat belum ada kejelasan.seakan-akan perkara ini sudah hilang ditelan bumi.

“DPD  GMNI sedang ikuti kinerja dari Krimsus yang menangani bagian perkara kriminal khusus di Maluku tersebut. Kemudian hemat saya, Kasus ini kan jelas-jelas dari temuan BPK RI, sejak audit APBD MBD tahun 2016. Dan ditemukan ada proyek fiktif yang dilakoni oknum-oknum tertentu (Speadboat-red). tapi tidak tahu kendala apa sehingga Polda belum buka aktor korupsi dibalik kasus ini. Nah!maka dari itu,  GMNI dalam waktu dekat, bakal surati KPK RI untuk meminta ambil alih penyidikan,hal itu terpaksa ditempuh.lantas jangan sampai dari perkara ini lalu merugikan rakyat di Daerah Perbatasan sana,baru  pososi kondisi MBD yang berada dalam peringkat termiskin nomor satu di Maluku itu,”Tutup Timisela.

Terpisah salah satu praktisi hukum di Ambon juga apresiasi dan mendukung untuk  adanya laporan yang disiapkan DPD GMNI Maluku ke KPK RI.

Menurutnya langkah tersebut dilakukan jika terbukti pihak kepolisian tidak memberikan satu kepastian terkait status kasus empat unit speadboat milik dinas Perhubungan MBD yang belum juga ada titik terang atau penetapan tersangka.

“Sesuai dengan Pasal 8 ayat (2),   pasal 9 UU KPK yakni, KPK memiliki kewenangan tambahan yaitu dapat mengambil alih perkara korupsi walaupun sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.Dengan pertimbangan dari laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti,dan proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,”Singkat  Jack Wenno SH. kepada Mimbar Rakyat,Minggu (20/5) melalui selulernya.

Sementara menurut salah satu sumber di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD mengatakan Perkara Speadboat yang ditangani Krimsus Polda Maluku,mantan Kadis Perhubungan Odie Orno sudah melakukan loby internal dengan pihak Polda Maluku untuk menutup jalannya kasus ini.karena sudah kembalikan kerugiannya.

“Kasus ini ibarat jadikan ATM berjalan.tutup kesana kemari melalui oknum tertentu.makanya kalau Polisi diamkan berarti selesai juga.lama-lama sudah SP3. Dan terakhir kita rakyat MBD jadi korban”singkat Sumber melalui selulernya Minggu petang.

Diberitakan sebelumnya, pengadaan empat buah Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD diduga bekas, dan juga terbukti satu dari empat Speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD. Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib sama karena empat buah Speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibu kota MBD sesuai waktu yang ditentukan.

Padahal, dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen sejak pertengahan 2016 lalu, namun barangnya hingga Maret 2017 belum juga ada.Bayangkan, dua buah dari empat Speed Boat yang dikirim dalam keadaan rusak berat. Sementara dua buah Speed Boat lainya, hingga kini masih tertinggal di galangan pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

Informasi lain, yang diperoleh media ini menyebutkan, harga Speedboat senilai Rp 1,5 miliar itu, administrasinya lengkap termasuk tanda tangan dana yang cair 100 persen, namun ketika BPK turun melakukan uji petik barangnya (speedboat) belum ada.

Tak hanya itu, setelah menjadi temuan BPK, DPRD MBD berencana membentuk Pansus. tapi, Mantan Kadis Perhubungan MBD Odie Orno memerintahkan kontraktor agar segera mengirim dua Speedboat, karena ada pemeriksaan BPK, tapi barang yang dikirim kondisinya rusak parah.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *