AMBON,MRNews.com,- Segala cara dilakukan pemerintah kota (Pemkot) untuk menekan angka terkonfirmasi positif Corona di Kota Ambon, salah satunya kebijakan penerapan sanksi Rapid tes ditempat bagi warga yang tidak memakai masker.
Koordinator fasilitas umum Satgas Covid-19 Kota Ambon Richard Luhukay mengaku, sebelum diterapkan sanksi bagi pelanggar masker Rabu (16/10), Pemkot Ambon melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dua hari lakukan sosialisasi kepada masyarakat lewat penyebaran stiker dan leaflet.
“Sebelum diterapkan Rabu, kita lakukan sosialisasi hari ini (kemarin-red) dan besok (hari ini-red),” tandas Luhukay kepada awak media disela-sela sosialisasi di kawasan AY Patty Kota Ambon, Senin (14/12).
Penerapan Rapid tes ditempat bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebut Luhukay, bertujuan agar tingkat kesadaran warga dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Ambon dapat meningkat.
Pasalnya, saat ini tingkat penyebaran corona di Kota Ambon mencapai 20 persen. Angka itu terbilang sangat tinggi sebab sudah melebihi batas nasional yakni dibawah lima persen. Yang tentunya jika terus dibiarkan, pasti dapat berpengaruh terhadap skor zonasi Kota Ambon.
“Jadi kalau ada yang tidak pakai masker, langsung di Rapid. Kalau hasilnya reaktif, maka yang bersangkutan langsung dibawa oleh tim kesehatan untuk melakukan tes Swab,” ujar Plt Kadispora Kota Ambon itu.
Setelah proses sosialisasi selesai dilakukan lanjut Luhukay, maka pihaknya langsung menerapkan operasi terhadap masyarakat tentang ketertiban dalam memakai masker, ketika beraktivitas diluar rumah. Hal ini tentu bukan untuk menakut-nakuti warga tetapi bentuk ketegasan pemerintah.
“Kemungkinan besar, sanksi akan diterapkan Rabu (16/12) nanti. Kami sudah jalan sosialisasi disemua tempat yang jadi pusat keramaian. Harapannya, masyarakat bisa sadar sendiri dan disiplin pakai masker dan protokol kesehatan lainnya sebab demi kebaikan bersama,” kuncinya. (MR-02)
Comment