by

Skandal BNI, 6 Tersangka & 8 Mobil Diserahkan ke Kejati

AMBON,MRNews.com,- Skandal pembobolan dana nasabah BNI Ambon miliaran rupiah yang diduga dilakukan Farahdiba Yusuf Cs terus bergulir. Terakhir, Tata Ibrahim, petinggi BNI Wilayah Makassar ditetakan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Maluku, Kamis (13/2) karena disangka terlibat bersama Farahdiba Cs dalam kejahatan itu.

Sebelum Tata, sudah ada enam (6) tersangka lain yang ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Dimulai dengan aktor utama pembobolan Farahdiba Yusuf mantan wakil pimpinan BNI Cabang Ambon dan asistennya, Soraya Pellu.

Kemudian disusul dengan empat orang lainnya yang dari internal BNI Ambon diantaranya Kepala BNI KCP Kota Tual CL, KCP Masohi MM, KCP Mardika C dan KCP Aru JM. Usai berkas tuntas oleh penyidik, keenam tersangka itu pun digelandang dengan mobil tahanan oleh Ditreskrismsus Polda Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (14/2/2020) siang.

Keenamnya bersiap duduk dikursi pesakitan untuk menjalani proses persidangan di pengadilan. Saat dibawa, baik Farahdiba maupun lima tersangka lainnya yang didampingi pengacara tidak berkomentar kepada awak media dan langsung masuk kedalam gedung Adhyaksa Maluku.

“Berkas perkara enam tersangka Farahdiba Yusuf Cs sudah dikirim penyidik Ditreskrismsus Polda Maluku ke Kejati Maluku, Senin (10/2). Dan hari ini mereka telah diserahkan ke Kejati,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada awak media di Ambon, Jumat (14/2).

Selain tersangka, kata Roem, penyidik Krismsus Polda juga menyerahkan Barang Bukti (BB) ke Kejati berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.693.200.000. (dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian, 8 unit mobil mewah berbagai jenis, sejumlah tanah dan rumah yang disita dari Farahdiba dan para tersangka.

“Penyidik juga menyerahkan barang bukti ke Kejati berupa uang hasil sitaan dari tersangka Farahdiba senilai Rp 2.693.200.000, 8 unit mobil, sejumlah tanah dan rumah. Karena sudah dilimpahkan, maka selanjutnya para tersangka akan menjalani proses hukum lanjutan di persidangan,” tukas mantan Kapolres Maluku Tenggara (Malra).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan fakta baru dengan ditemukannya aliran dana Faradiba Yusuf, aktor utama pembobolan, ke Makasar sebesar Rp. 76.409.000.000 yang mengalir ke rekening salah satu pegawai BNI Makasar Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pejabat divisi Humas BNI Wilayah Makassar.

Dengan temuan itu, Tata Ibrahim dianggap terlibat dalam kejahatan Faradiba Cs. Maka penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka terhadap Tata Ibrahim, Kamis (6/2).

“Penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Tata Ibrahim diketahui sejak November 2018 sampai September 2019, menerima aliran dana dari tersangka Faradiba, hingga totalnya mencapai Rp. 76.409.000.000,” ungkap Roem di ruang kerjanya, Jumat (7/2).

Ditemukannya dana itu diakuinya, penyidik akan menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana itu. Atas perbuatannya, Tata dikenakan melanggar UU Perbankan dan UU Tipikor Jo UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan Tata, hampir sama dengan di Ambon. Yakni, terjadi kongkalikong dengan tersangka Faradiba untuk menggelapkan uang nasabah. Jadi ada kerjasama antar keduanaya (Faradiba-Tata),” terangnya.

Disinggung soal tersangka lain baik internal maupun eksternal BNI, Roem mengaku beberapa tersangka lain dipastikan akan menyusul Faradiba Cs setelah 16 Februari 2020 atau setelah Polda Maluku melengkapi berkas perkara 5 tersangka awal sesuai petunjuk Jaksa. “Untuk tersangka lain, saya pastikan akan kami tetapkan lagi. Setelah tanggal 16 Februari,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed