by

Sikapi Perusahaan Nakal, DPRD Minta LKS Tripartit Diaktifkan

AMBON,MRNews.com,- Guna menyikapi perusahaan nakal di kota Ambon yang tidak terpantau atau diawasi oleh pemerintah dengan belum memenuhi hak-hak tenaga kerja, komisi I DPRD kota Ambon meminta pemerintah kota (Pemkot) melalui dinas tenaga kerja (Disnaker) untuk mengaktifkan kembali lembaga kerjasama (LKS) Tripartit yang lama fakum.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Zeth Pormes mengaku, fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi telah dialihkan ke provinsi, sehingga banyak masalah tenaga kerja yang tidak diketahui Disnaker. Maka dimintakan Disnaker kota Ambon harus segera aktifkan kembali LKS Tripartit lewat surat keputusan Walikota. Agar seluruh permasalahan tenaga kerja, tidak seluruhnya di mediasi DPRD melainkan ada LKS Tripartit untuk menghandelnya.

“Lembaga ini sudah dibentuk, tapi fakum dan kita minta diaktifkan lagi. Kita kasih waktu Kadis agar di pertengahan bulan Februari 2020, lembaga ini sudah bisa aktifkan. Sebab banyak masalah tenaga kerja yang berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). DPRD tidak mungkin mediasi seluruhnya tapi ada LKS Tripartit yang bisa awasi hak dan kewajiban Naker,” tandas Pormes kepada wartawan, usai rapat evaluasi dengan KSBSI, Disnaker dan stakeholder lainnya di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (23/1/2020).

Diketahui, LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Sebelumnya lembaga ini telah dibentuk, namun telah fakum cukup lama. Lembaga ini dibentuk pemerintah yang didalamnya terdapat pengusaha, pekerja, perwakilan pekerja, serikat bula dan pemerintah. Tugasnya untuk menyelesaikan berbagai masalah tenaga kerja maupun masalah sengketa industrial.

Tak hanya itu, menurut Pormes, banyak hak-hak tenaga kerja yang belum terpenuhi sejak tahun-tahun sebelumnya. Mulai dari upah yang tidak dibayarkan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) hingga tidak terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan.

Bahkan, sosialisasi UMK 2020 dan hak-hak tenaga kerja lainnya yang dilakukan dinas juga dinilai kurang maksimal. Sehingga perlu diperkuat dengan menyurati seluruh perusahaan yang ada.

“Jangan hanya sosialisasi karena tidak semua datang, tapi surati seluruh perusahaan. Dengan tanda terima bahwa didalam surat itu harus informasikan UMK 2020 Rp 2,6 juta sekian. Dan ketika ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan aturan itu, maka akan dicek pada Disnaker. Sebab pengawasan ada di provinsi, Disnaker kota bisa menyurati,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed