by

Setubuhi Orang,Pemuda Galala Dituntut Dua Tahun Penjara.

AMBON,MR.- Jaksa Penuntut Umum JPU, Elsye Leonupun Senin (30/4) akhirnya menuntut terdakwa Domi Doqueljoe alias Domi (30) warga Desa Galala Kecamatan Sirimau Kota Ambon dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Menyatakan terdakwa Domi Dequeljoe alias Domi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (1) KUHPidana,” ucap JPU, Elsye Leonupun saat membacakan tuntutan di persidangan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menjelaskan awalnya pada tanggal 01 September 2017 terdakwa meminta pertemanan dengan  korban melalui akun Facebook.Keesokan harinya tanggal 2 September 2017 sekira pukul 16.00 Wit,  korban yang sementara dirumah dihubungi oleh terdakwa.Korban kemudian diminta ketemuan namun  korban mengatakan kepada terdakwa bahwa  dirinya sementara berada di Mall MCM dan selanjutnya terdakwa meminta korban untuk menemui terdakwa di depan pangkalan ojek aster lalu korban pun menemui terdakwa kemudian terdakwa membawa korban ke Galala Jembatan satu rupiah tepatnya dikamar kost milik Cey.

Saat itu, tidak ada orang dikamar kost.Korban dan terdakwa masuk ke dalam kamar.terdakwa mengunci pintu kamar lalu menyuruh korban tidur diatas kasur yang berada dilantai kamar tersebut. Kemudian terdakwa membuka celana terdakwa hingga keliatan alat kelaminnya dan berkata kepada korban “buka celana jua”. korban menjawab “Jang Lae”. Kemudian terdakwa membukanya celana korban hingga kelihatan alat vitalnya korban dan setelah itu terdakwa langsung melakukan tindakan terlarang, (persetubuhan).

Korban dan terdakwa mengenakan celana dan menuju ke tempat kos Evi yang berada tidak jauh dari kamar kos saudari Cey.Terdakwa, korban bercerita hingga sekira pukul 20.00 WIT dan kemudian Evi mengantar korban kembali ke kamar kos Cey. Sementara terdakwa tetap tinggal di kamar kosnya Evi.

Keesokan harinya, Senin 4 September 2017 sekira pukul 14.00 Wit, terdakwa kembali menemui korban di kamarnya saudari Cey dan kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu. Kemudian terdakwa kembali melakukah hubungan terlarang itu untuk kedua kalinya.

Usai ditiduri korban memilih tinggal di Kamar kos temannya itu sehingga membuat orang tuanya mencari korban.

Setelah diketahui korban diinterogasi orang tuanya lalu korban sendiri mengakui telah disetubuhi terdakwa.

Mendengar penuturan korban.orang tuanya langsung melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.Kunci JPU.

Usai membacakan amar tuntutan JPU, hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed