AMBON,MR.- Selepas dicecer sebagai saksi oleh Penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (13/4), kemarin,Polisi resmi menetapkan supir maut mobil Honda Brio, Jimmi.G.Sitanala,sebagai tersangka dalam kasus laka lantas di terminal Transit passo,yang menewaskan F.P (35 tahun) seorang tukang ojek, pada Minggu (25/3/2018),kemarin.
Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP. Muhamad Bambang Surya Wiharga,S.IK, yang dikonfirmasi melalui seluler, pada,Rabu (18/4),kemarin, mengatakan, penetapan Jimmi.G.Sitanala sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres P,Ambon dan Pp.Lease, setelah menggelar berkas perkara pemeriksaan yang dilakukan di internal Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Selasa (17/5) kemarin.
“Untuk diketahui Kemarin (Selasa-Red), selepas menggelar berkas perkara pemeriksaan saksi, sekitar pukul 15.00 WIT. oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Jimmi.G.Sitanala, resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas diwilayah Terminal Transit Passo Ambon, pada Minggu (25/3/) bulan kemarin,” ungkap Bambang.
Dikatakan, Tersangka yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, tidak ditahan secara langsung oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Leasem dan secara prosedur, tersangka harus untuk wajib lapor ke penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
“Jimmi. G.Sintanal memang secara resmi telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan secara prosedur, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, namun diharuskan untuk wajib lapor kepada penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, hingga berkas perkaranya telah dirampungkang untuk dilimpahkan ke P-21 barulah yang bersangkutan ditahan dan juga berkasnya dilimpahkan ke JPU Kejari Ambon,”Pungkasnya. (MR-07).
Comment