by

Selesai, BGW Didapuk Ganti Murad, MCB Sekretaris PDI-P Maluku

-Politik-1,297 views

AMBON,MRNews.com,- Polemik soal siapa yang kemudian dipercaya Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sebagai suksesor atau pengganti Murad Ismail dari Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku berakhir sudah.

Adalah Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun (BGW) yang akhirnya dipilih Mega sebagai nahkoda baru Banteng Moncong putih di Maluku. Sementara Mercy Chriesty Barends (MCB) diberikan amanah selaku Sekretaris DPD, gantikan posisi BGW.

Keputusan bernomor 794 tahun 2023 itu diteken langsung Megawati dan Sekjen DPP Hasto Kristianto tertanggal 5 Mei 2023.

Selain itu, DPP juga menerbitkan surat keputusan (SK) nomor 793 yang intinya membebas tugaskan Murad Ismail dari jabatan Ketua DPD PDIP Maluku.

Wakil Ketua DPD PDIP Maluku bidang politik, Jafry Taihutu menyebut, alasan prinsip DPP membebas tugaskan Murad itu karena untuk melakukan tugas dan tanggungjawab pendidikan politik kepada masyarakat, harus dimulai dari keluarga. Sedangkan isteri Murad telah berpindah ke partai lain.

“Dibebas tugaskannya pa Murad dari jabatannya itu merupakan sanksi organisasi yang diberikan DPP. Diktum selanjutnya ialah DPP juga melarang yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan struktural partai di Maluku,” terang Taihutu di Sekretariat DPD, Selasa (9/5).

Selain itu, kata Jafry, penunjukkan Ketua dan Sekretaris DPD PDIP Maluku yang baru adalah merupakan murni hak mutlak DPP lewat Ketua Umum. Yang oleh DPP, keduanya pun sesuai SK diperintahkan melaksanakan tugas dan fungsinya selaku pimpinan partai dengan berpedoman pada AD/ART dan peraturan partai.

Lebih lanjut tambah anggota DPRD Kota Ambon tiga periode ini, DPP di waktu yang sama juga menerbitkan satu SK lagi bernomor 795 tentang penyesuaian struktur pengurus DPD PDIP Maluku periode 2019-2024. Ini karena sejumlah pengurus ikut berpindah ke partai lain.

“Jadi ada tiga SK sekaligus yang dikeluarkan DPP guna memperlancar seluruh proses konsolidasi internal menuju Pemilu 2024 dan pendaftaran Bacaleg DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota ke KPU,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed