by

Seks Berujung Perampokan di Sumber Asia, 2 Pelaku Buron

AMBON,MRNews.com,- Usai berhubungan seks dengan wanita idaman lain WM, HB (40) pun jadi korban perampokan di hotel Sumber Asia Desa Batumerah kota Ambon, Senin (16/9/19). Lima (5) pelaku perampokan berujung kekerasan telah diamankan termasuk WM oleh Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dua pelaku LI dan JE masih Buron alias dalam pengejaran Buser.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Gilang Prasetya katakan, pelaku pencurian bermodus sebagai pramuria WM beserta 6 pelaku lainnya yang merupakan komplotan memeras korban yang selesai berhubungan badan dengan mengambil semua barang korban berupa uang Rp. 76 juta dan HP VIVO 15 Pro & Nokia lalu meninggalkan korban di pinggiran jalan 50 meter dari TKP Hotel Sumber Asia II.

“Selain WM, pelaku yang telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolres Ambon yakni JK,JT,PM dan MS. Mereka ditangkap di kabupaten SBB. Untuk LI dan JE masih dikejar. Ditetapkannya lima tersangka usai penyidik memeriksa pelapor, dua saksi dan tersangka JK. Barang bukti (BB) yang diamankan uang Rp 40.946.000 dan HP VIVO V15 milik korban, BB hasil kejatan yakni tas Ransel, HP merk VIVO V11, 3 potong celana dan 2 potong baju kaos,” bebernya kepada wartawan di Mapolres Ambon, Rabu (25/9/19).

Ditangkapnya para pelaku diakui Gilang, usai korban melaporkan ke Polres Pulau Ambon & Pp Lease pada Selasa (17/9/19). Tim Buser Sat Reskrim Polres Ambon pun langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh petunjuk keempat pelaku berada di kecamatan Taniwel Kabupaten SBB. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk meminta bantuan penangkapan.

“Hari Minggu (22/9/19) di Desa Taniwel, Kecamatan Taniwel SBB tepatnya di rumah keluarga Niko Latumakulita telah dilakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku oleh Polsek Taniwel dan selanjutnya keempat pelaku dijemput tim Buser Sat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease untuk dibawa ke Mapolres,” papar pria pemilik tiga balok emas di pundak yang didampingi Kasubag Humas Polres Ambon Ipda Julkisno Kaisupy.

Sementara itu, dijelaskan Gilang, kejadian perampokan berawal ketika korban berada di kamar nomor 206 hotel Sumber Asia II dengan seorang wanita (TSK WM). Tak lama, terdengar suara ketukan pintu kamar, korban langsung bertanya siapa. Tanpa disuruh, WM pun membuka pintu kamar. Sekitar 6 orang yang berada di depan pintu diantaranya 3 laki-laki dan 3 perempuan masuk kedalam kamar. Tiga pelaku langsung memukul korban sementara yang lain mengambil tas pinggang korban berisi uang Rp 76 juta, 2 HP merek Vivo 15 Pro dan HP merk Nokia serta jaket warna abu abu milik korban.

“Korban sempat lakukan perlawanan, tetapi para pelaku terus memukuli dan membawanya keluar hotel. Kemudian 2 pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor. Kurang lebih 50 meter dari hotel, mereka menurunkan korban di jalan dan meninggalkannya. Para pelaku yang sudah jadi tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dan atau turut serta melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana,” demikian Gilang. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed