by

Sejumlah Daerah di Maluku Belum Miliki Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

AMBON,MRNews.com.- Anggota DPRD Maluku, Tahir Laitupa mengatakan jika sejumlah daerah di Provinsi Maluku hingga saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengeluarkan Perda Nomor 16 tahun 2019 tentang Penetapan Desa Adat sebagai payung hukum.

“Di Maluku baru dua daerah yang sudah memiliki perda itu, yakni Kota Ambon dan Tual, sementara yang lain belum. Perda Kesatuan Masyarakat Hukum Adat memang diatur dalam amanat konstitusi kita yaitu, UUD Tahun 1945 pasal 18a dan pasal 18b,” ujar Laitupa.

Menurutnya, , berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan dirinya ke pihak Biro Hukum Pemprov Maluku, ternyata terungkap jika ada kendala-kendala yang dihadapi.

Kendala-kendala yang dihadapi pemerintah kabupaten/ kota adalah, soal penataan wilayahnya. Laitupa mengaku, proses validasi di sejumlah kabupaten hingga saat ini tak kunjung dilakukan di sejumlah desa adat dimaksud.

“Nah, kalau seandainya masyarakat-masyarakat adat di kabupaten/kota belum memiliki perda tersebut, maka tentunya segala proses pemerintah adat itu tidak bisa dilakukan. Kalau pun dilakukan secara tradisional, mungkin itu bagian dari kepedulian, tetapi berdasarkan aturan normatif, maka itu tidak bisa diterima, karena perdanya belum ada,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Maluku ini.

Dia kemudian mencontohkan Kabupaten Malteng. Menurutnya, di kabupaten setempat perda tentang kesatuan masyarakat hukum adat belum ada. Bahkan, saat ini yang masih digunakan Pemerintah Kabupaten Malteng yaitu Perda tahun 2006, dan belum direvisi.

Hal ini, lanjut Laitupa, sangat berpengaruh terhadap proses dan tahapan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, khususnya desa adat.

Laitupa juga meminta Bupati Malteng, Tuasikal Abua, untuk mempercepat proses penyusunan hingga penetapan perda kesatuan masyarakat hukum adat itu.

“Rancangan perda itu sudah harus dibuat, apalagi di akhir masa jabatan beliau, agar Pejabat Bupati Malteng yang ditunjuk nantinya, bisa melanjutkan rancangan perda perda tersebut,” tandas Laitupa. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed