by

Remaja Haruku Setubuhi Anak 8 Tahun Ulang Kali

AMBON,MRNews.com,- BP (16), remaja asal salah satu desa di kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah setubuhi EH, anak kecil berusia 8 tahun berulang kali. Miris, selain karena berulang tetapi juga keduanya satu kampung. Kejadian itu baru diketahui orang tua korban beberapa hari lalu dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (20/1/2020).

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Iptu Julkisno Kaisupy membenarkan adanya pelaporan oleh ibu korban BP (57). Bahwa diduga ada terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUHPidana.

“Kejadiannya Jumat 27 Desember 2019 lalu di salah satu desa di kecamatan Pulau Haruku. Orang tua korban baru tahu adanya kejadian tersebut dan kemudian melaporkan tindakan pelaku atau terlapor ke SPKT Polresta,” ungkap Julkisno kepada media ini via WhatsApp, Senin (20/1/2020) malam.

Dikatakan mantan Kapolsek Elpaputih itu, pelaku BP yang sekampung dengan korban sudah diamankan oleh aparat di Mapolresta Ambon dan masih menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

“Pelaku sudah diamankan tapi belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas,” jelas Jul, sapaan akrab perwira berpangkat dua balok emas di pundak.

Menurut keterangan korban, lanjutnya, kejadian yang sudah berulang kali itu berawal ketika korban dibujuk oleh terlapor untuk pergi ke suatu tempat (rumah kosong). Setiba disana kemudian terlapor melucuti celana korban dan melakukan persetubuhan terhadap korban. “Terlapor melakukan tindakan terhadap korban berulang kali,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed