AMBON,MRNews.com,- Polsek Sirimau melakukan operasi razia Minuman Keras (Miras) di jalan dr Setiabudi kawasan Waititar Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Selasa (30/5) malam.
Operasi itu dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon & Pp Lease, khususnya Sektor Sirimau.
Kapolsek AKP. Sally Lewerissa dan Wakapolsek Sirimau memimpin razia empat personil lainnya.
Hasil razia, diamankan tiga (3) orang yang sementara mengkomsumsi Miras tradisional jenis Sopi yaitu ML (56) warga Kusu-kusu Sereh, DP (40) warga Karang Panjang dan
RP (63) warga Lorong Sagu Kecamatan Sirimau.
Dari mereka kemudian diketahui membeli Sopi di kawasan Waititar. Petugas lalu amankan 20 liter dalam 18 kantong plastik namun tanpa pemilik.
“Di kawasan Waititar, kita amankan pula dari sebanyak 20 liter Miras jenis Sopi tanpa pemilik yang dikemas dalam kemasan 18 kantong plastik,” jelas Pasi Humas Polresta Ambon, IPDA Jane Luhukay, Rabu (31/5).
Barang bukti 20 Liter Miras itu pun diamankan di Mapolsek Sirimau. Sementara ketiga warga tersebut dihimbau agar tidak lagi mengkonsumsi Miras karena bisa bahayakan diri, keluarga dan Kamtibmas. (MR-02)
Comment