Oleh Dr Jemmy Pietersz, MH (Dosen Fakultas Hukum Unpatti)
AMBON,MRNews.com,- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam konsep Hukum Administrasi merupakan bagian dari tindakan pemerintah untuk mengendalikan masyarakat.
Pemerintah dalam konsep ini berkedudukan sebagai BESTUUR yang melaksanakan STUREN (pengendalian) yang inhaeren dengan INSPRAAK (peran serta masyarakat) karena sudah tentu ada RECHTSBESCHERMING (perlindungan hukum).
PSBB tidak dapat diartikan sebagai tindakan PELARANGAN. Konsep pelarangan tentunya bertentangan dengan hak asasi dimana kebebasan diberikan oleh hukum.
PSBB seyogyanya dimaknai sebagai upaya pemerintah untuk mengendalikan masyarakat dan pengendalian ini dilakukan dalam bentuk PEMBATASAN.
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, ada 3 (tiga) faktor penting dalam Hukum Administrasi dan menjadi unsur utamanya. Tindakan STUREN ini akan berjalan optimal apabila ditunjang oleh INSPRAAK.
Dalam mengatasi Covid-19 dengan peningkatannya saat ini, PSBB memiliki aspek doelmatigheid (efektif) dan doeltreffenheid (efisien) untuk menekan tindakan penyebaran virus. Dalam PSBB, tentu ada jaminan RECHTSBESCHERMING yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan panduan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Wacana PSBB di Kota Ambon akan optimal apabila ada sinergitas antara tindakan pengendalian dan peran serta. Itu berarti, agar peran serta masyarakat ini dapat dilakukan, tentu pemaknaan terhadap PSBB harus disosialisasikan kepada masyarakat yang akan mengena secara langsung yang selama ini merasa PSBB sebagai “pelarangan”.
Kejelasan informasi PSBB tentu akan memberikan kepercayaan masyarakat untuk berperan serta membantu tindakan pengendalian (pembatasan) yang dilakukan oleh pemerintah.
Dalam sosialisasi ini pun seyogyanya diberikan rambu-rambu pembatasan dan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat, baik aspek sosial, ekonomi, hukum dan sebagainya. (**)
Comment