by

Proses Usulan PAW Aleg PDI-P Maluku Terhambat di Gubernur

AMBON,MRNews.com,- Pasca meninggalnya almarhum Edwin Adrian Huwae, anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan beberapa waktu lalu, satu dari tujuh kursi milik PDI Perjuangan yang diduduki almarhum saat ini kosong.

Calon pengganti antar waktu (PAW) almarhum Edwin telah jelas ialah Ema Tetelepta, pemilik suara terbanyak ketiga dibawah almarhum dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah.

Sebab, suara terbanyak kedua, Fabio Lahumeten telah memilih “lompat” ke partai NasDem untuk menjadi calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Ambon dapil Nusaniwe.

Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Benhur George Watubun katakan, proses calon anggota PAW tentu baik partai maupun pimpinan DPRD mendorong untuk cepat dilakukan sehingga satu kursi tersebut bisa terisi.

“Sudah selesai. Jangan tanya lagi. Nanti dia keluar dari Gubernur baru kita umumkan ke publik. Yang pasti sudah final semuanya, berkas-berkasnya,” jelas Watubun kepada awak media di Ambon, Selasa (24/10).

Baik proses di DPRD termasuk klarifikasi oleh KPU Maluku akuinya, juga sudah selesai dilakukan. Tinggal menunggu proses di Gubernur untuk selanjutnya diusulkan guna memperoleh surat keputusan (SK) Mendagri.

“Klarifikasi KPU juga sudah. Itu penting karena saudara Fabio sudah mengundurkan diri dari PDI Perjuangan. Sehingga perlu ada klarifikasi untuk kelengkapan berkas. Dibawa bukti surat pengunduran diri serta bukti bahwa dia ada di DCS Partai lain,” urai Watubun.

Dirinya pun mendorong agar semua proses itu bisa terselesaikan. Sebab DPRD targetkan Minggu pertama November Tetelepta sudah harus dilantik sebagai anggota DPRD Maluku PAW sisa masa jabatan 2019-2024.

“Kita kejar November muda sudah dilantik. Penggantinya yaitu jelas Ema Tetelepta yang memang punya hak itu,” jelas Ketua DPRD Maluku itu pekan lalu.

Terpisah, calon anggota PAW DPRD Maluku dari PDI Perjuangan, Ema Tetelepta mengaku, seluruh berkas administrasi di DPRD termasuk dari KPU sudah dikantongi dan telah disampaikan ke Gubernur Maluku melalui Biro Pemerintahan.

“Sudah samua, su di Pemda hampir saminggu ni, tunggu usulan dari Gubernur saja. Ade dong bisa cek di Biro Pemerintahan akang proses sampe dimana,” terang Tetelepta saat dihubungi via WhatsApp, Selasa.

Diakuinya, pimpinan DPRD maupun Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku turut mendorong semua hal agar proses PAW cepat diusulkan. Sekarang tinggal tergantung di Gubernur untuk sampaikan usulan pelantikan ke Mendagri lewat penerbitan SK.

“Pa Ben (Benhur Watubun-Ketua DPRD) mau cepat, makannya urusan di KPU deng DPRD juga capat saja, mar sampe Gubernur ini yang tagantong. Usulan dari Gubernur ke Mendagri langsung SK kaluar. Jadi tergantung dari Gubernur saja,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, Boy Kaya mengaku, baru menerima berkas administrasi pengusulan PAW anggota DPRD Maluku dari PDI Perjuangan. Karena itu pasti segera diproses.

“Pasti diproses sesuai aturan itu. Beta sendiri baru terima tadi pagi (kemarin-red) berkasnya. Dalam proses oleh kita,” janji Kaya saat dihubungi, Selasa. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed