by

Profesionalisme & Integritas Pemangku Kepentingan Sebuah Tuntutan, Tidak Bisa Ditawar

-Maluku-242 views

AMBON,MRNews.com,- Profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan merupakan tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Kasrul Selang saat memimpin apel bendera bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional di pelataran Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Selasa (16/2/2021).

“Ditengah upaya pemerintah untuk memperluas lapangan kerja dan membangkitkan kembali dunia usaha dimasa adaptasi kebiasaan baru ini, tugas pemerintah semakin berat dan beragam,” pesan Menaker.

Dikatakan, Presiden telah menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan guna peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan UMK serta peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

“Dengan ditetapkannya UU tersebut, tugas kita melaksanakan sebaik-baiknya demi terwujudnya visi misi pemerintah. Dalam hal perlindungan K3, salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha, perlu izin yang dalam UU tersebut menjadi kluster perizinan berusaha berbasis risiko,” jelasnya.

Ditegaskan, jumlah perusahaan sampai tahun 2020 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online (WLKP) telah mencapai 315.395 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja mencapai 7.756.135 orang.

Sementara terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2019 terdapat 114.235 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang Januari hingga Oktober 2020 terdapat 177.161 kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 diantaranya disebabkan Covid-19.

“Termasuk dalam kategori kecelakaan kerja adalah kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, dari tempat kerja menuju tempat tinggal,” beber Menaker.

Kemudian, lanjutnya, kecelakaan kerja tidak menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran linkungan. Namun dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan ketenagakerjaan.

Untuk itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran pentingnya K3.

“Peningkatan pengawasan tanggungjawab negara sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja. Keseimbangan diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja yang akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

K3 tambah Ida, dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya. Menjamin setiap sumber produksi dapa dan dipergunakan secara aman efisien dan menjami proses produksi dapat berjalan lancar.

Usai memimpin apel, Sekda berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris dari Felix R Huwae, honorer dinas Pariwisata dan Sheryl Titiheru, honorer dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Maluku.

Serta penghargaan kepatuhan tertib administrasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku. Dan juga pemeriksaan peralatan kerja serta pemeriksaan tingkat kelelahan oleh Balai Hiperkes.

Apel bulan K3, turut diikuti pejabat instansi vertikal BPJS Ketenagakerjaan, Angkasa Pura, asosiasi pengusaha tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan serikat pekerja/buruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota, para pimpinan perusahaan dan pekerja se-Maluku. (MR-02/HM)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed