AMBON,MRNews.com,- Setelah berulang kali dikembalikan, akhirnya berkas tersangka anak ketua DPRD Kota Ambon dinyatakan lengkap oleh penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janet Luhukay menjelaskan, pasca dinyatakan lengkap itulah, hari ini, Jum’at (22/9) baik barang bukti maupun berkas tersangka telah dilimpahkan Satreskrim Polresta ke Jaksa di Kantor Kejari Ambon.
“Hari ini telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tindak Pidana penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang dan/atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dalam rumusan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” tandas Luhukay.
Tersangka yang diserahkan tak lain ialah anak kandung Ketua DPRD Ambon, Ely Toisuta yaitu Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi (25), warga Talake Kelurahan Wainitu Kecamatan Nusaniwe.
Sementara barang bukti berupa satu buah helem hitam merek INK, satu buah baju kaos lengan pendek warna biru yang sudah sobek, satu buah celana panjang motif loreng warna cokelat yang sudah sobek dan
satu buah flash disk berisikan rekaman video kejadian.
“Tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hubert Tanate, SH. MH dan Evi Hattu, SH. MH dalam keadaan sehat dan baik,” jelas Luhukay.
Selanjutnya tersangka Abdi Toisuta kata Luhukay sambil menunggu proses persidangan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Ambon.
“Sambil menunggu jadwal persidangan awal, tersangka saat ini akan ditahan di Rutan Kejari,” urainya.
Pasca pelimpahan kasus ini dan menunggu persidangan tambah Luhukay, maka proses penyidikan di Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease dinyatakan selesai.
Diketahui, proses hukum terhadap tersangka dilakukan setelah adanya laporan Polisi No : LP/B/305/VII/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 31 Juli 2023 tentang tindak pidana Penganiayaan Berat Mengakibatkan Matinya Orang dan/atau Penganiayaan Yang Menyebabkan Matinya Orang sebagaimana dalam rumusan Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta, berisial AT ini, diduga menganiaya seorang remaja, Rafli (15) sampai tewas. Insiden berawal ketika korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari kawasan Ponogoro, Urimessing, menuju rumah saudara mereka di Talake, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon untuk mengembalikan sebuah jaket.
Saat saksi dan korban memasuki gapura lorong Masjid Tanah Lapang Kecil (Talake) mereka melewati AT dan hampir menyenggolnya. Saksi menengok ke belakang dan melihat AT saat itu tengah mengejar keduanya.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban masih gunakan helm duduk di atas sepeda motor. Sementara saksi sudah turun dari motor.
Tersangka AT langsung menghampiri dan tanpa tanya-tanya langsung memukul korban pada bagian kepala korban yang masih menggunakan helm, sebanyak satu kali.
AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon, “Kalo maso orang kompleks itu kasih suara abang-abang !”
Setelah itu AT kembali memukuli kepala korban. Korban sempat mengatakan kalau mereka mengendarai sepeda motor cukup perlahan di lorong itu.
Namun tanpa kompromi, AT kembali melayangkan pukulan ketiga masih ke kepala korban. Akibat pukulan tersebut, korban tiba-tiba tertunduk sebelum pingsan di atas setir motor.
Saksi Muhammad Fajri Semarang mengaku TKP di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake. Kata dia, insiden terjadi, pada Minggu (30/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Korban sempat dievakuasi ke dalam rumah saudaranya, namun tetap tak sadarkan diri, korban dilarikan ke RST dr. J.A. Latumeten Ambon, pukul 21.25 WIT. Nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis pada pukul 21.45 WIT. (MR-02)
Comment