AMBON,MRNews.com,- Isu perombakan birokrasi di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus menyeruak sejak awal tahun 2023 hingga kini.
Tak saja publik, namun internal Pemkot sendiri sementara menanti pasti dan tidaknya hal itu terjadi disaat tampuk kekuasaan kini dibawah kendali Bodewin Wattimena, Penjabat Walikota.
Wattimena memastikan, cepat atau lambat perombakan birokrasi akan dilakukan karena sesuai kebutuhan. Dimana saat ini semua proses administrasi telah dijalani, hanya tinggal menunggu ijin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melantik.
“Untuk soal administrasi memenuhi syarat atau tidak sudah kita lewati. Intinya ijin Mendagri keluar langsung lantik,” jelas Wattimena kepada awak media di Balaikota Ambon, Senin (9/10).
Job Fit atau uji kesesuaian telah dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang diikuti ratusan pejabat eselon II dan III, guna kepentingan perombakan birokrasi, sejak Desember 2022 lalu.
Bahkan hasil uji kesesuaian dalam tujuan rotasi birokrasi telah diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) kepada Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, sejak Januari 2023.
Diketahui ada 110 nama pejabat yang sudah diusulkan kepada Penjabat Walikota Bodewin Wattimena untuk segera dilakukan pelantikan pejabat baik eselon II maupun III.
Namun sampai saat ini, hingga Oktober 2023 atau 1,5 tahun sejak Kota Ambon dipimpin Penjabat Walikota, belum juga Wattimena melakukan pelantikan guna kepentingan rotasi birokrasi.
“Saya sudah dapat rekomendasi 110 pejabat untuk dilantik dari Kemendagri. Dan kalau mau pada Maret 2023 lalu, saya sudah bisa lantik,” kata Wattimena.
Namun, lanjutnya, setelah ia pelajari semua hasil itu, ternyata usulan tersebut semuanya atau sebagian besar cacat, makanya ia memilih untuk tidak mau melakukan pelantikan.
“Waktu itu kalau saya lantik, maka saya digugat habis-habisan. Dan siapa yang menyusun itu, mereka adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),” ungkapnya.
Padahal, jelas Bodewin, Baperjakat itu bertugas untuk mempertimbangkan jabatan dan kepangkatan apakah sudah sesuai ataukah belum.
“Tapi soal keputusan siapa yang nanti duduk di posisi-posisi itu, nanti ada di Kepala Daerah selaku pejabat pembina kepegawaian. Karena tugas Baperjakat adalah untuk memberi masukan,” terangnya.
Dibeberkan Bodewin, 110 pejabat hasil job fit yang diberikan itu tidak sesuai ketentuan makanya ia memilih untuk tidak melantik. “Hanya 10 orang yang memenuhi syarat, sedangkan 100 nya tidak. Itu kalau saya lantik maka saya yang rusak,” tegasnya.
Sebab itu, sudah dibikin format baru yang sesuai ketentuan. “Mari kita dudukan dengan baik supaya jangan berpikir kalau Baperjakat menentukan orang untuk dipindahkan. Tidak begitu,” ujarnya.
Dikatakannya, apabila pejabat-pejabat yang ditentukan kepala daerah telah memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tertentu, maka Baperjakat hanya lakukan penyesuaian dan pendalaman.
“Karena Baperjakat tugasnya hanya memberi masukan. Misalnya kalau ada yang ditunjuk untuk menduduki jabatan tertentu dan belum memenuhi syarat baik kepangkatan dan lain-lain, Baperjakat bisa bilang ke kepala daerah bahwa orang ini belum bisa karena masalahnya syarat kepangkatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Penjabat Walikota mengaku, proses uji kesesuaian yang baru telah dilakukan pihaknya sesuai ketentuan dan aturan dan sudah selesai.
“Kita sudah bikin baru (uji kesesuaian) didudukan sesuai dengan mekanisme supaya jangan melanggar aturan. Nah kita sudah masukan usulan ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dan sudah dipelajari serta disetujui,” paparnya.
“Kita juga sudah masukan ke BKN untuk lihat pertimbangan teknis. BKN itu, melihat satu per satu nama yang kita usulkan. Ini sudah berapa tahun. Nah lolos dari situ berarti semua memenuhi syarat, baru diajukan ke Kemendagri untuk dapat ijin pelantikan,” kunci Wattimena. (MR-02)
Comment