by

Peras Kades Bermodus KPK, Dua Jurnalis Ditangkap Polres MBD

AMBON,MRNews.com,- Modus operandi dilakonkan dua jurnalis Maluku Abraham Sahetapy alias Ampi (53) dan Jantie Frans alias Yance (43) bersama dua warga lain Onisimus Robibawala (27) dan Septian Dion Irwanto (24). Mereka mengaku sebagai petugas yayasan Komisi Pengawas Korupsi (KPK) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Maluku, kemudian diduga memeras sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Kedok mereka terbongkar seiring adanya laporan dari Kepala Desa Werwaru, Kecamatan Moa MBD Elias Tenggawna (61) ke SPKT Polres MBD, Jumat (24/1/2020). Frans dari data yang didapat mengaku spesifiknya menjadi Kadiv Intelijen KPK Tipikor se-Maluku. Sedangkan Sahetapy anggota DPP yayasan KPK Tipikor. Para “petugas KPK” itu pun kemudian diciduk Polres MBD dan dilakukan penahanan.

“Untuk diketahui, keempat orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan penangkapan dan penahanan. Motifnya, mereka diduga melakukan penipuan dan pemerasaan untuk mencari keuntungan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat kepada awak media di Ambon, Sabtu (25/1/2020).

Modus operandi yang dipakai kata Roem, para pelaku mendatangi beberapa Kades di Kecamatan Moa dan mengaku sebagai tim KPK sambil memperlihatkan surat tugas Dewan Pimpinan Pusat KPK dan tanda pengenal sambil menanyakan tentang alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) dengan cara mengancam.

Akibat diancam, membuat sejumlah Kades memberikan uang sebagai uang tutup mulut dengan harga bervariasi antara lain Kades Kaiwatu Rp 10 juta, Kades Tounwawan Rp 1 juta, Kades Wakarleli Rp 10 juta, Kades Werwaru Rp 8 juta dan Kades Moain Rp 10 juta.

“Para pelaku pun disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan pasal 368 KUHP,” jelas mantan Kapolres Malra berpangkat tiga melati di pundak.

Diceritakan Roem, awalnya pelapor Elias Tenggawna (61), diperiksa para terlapor yang mengaku sebagai KPK Tipikor mengenai program DD tahun 2018 jalan Rabat beton panjangnya 300 meter yang mana pekerjaannya belum selesai dan saluran air. Lalu terlapor mengatakan “ini temuan, sehingga mau tidak mau bapak harus masuk kedalam penjara”.

“Kemudian terlapor mengatakan kembali, bapak walaupun begitu ada pengertian. Bapak punya kekuatan berapa?. Pelapor katakan 5 juta, tapi terlapor meminta tambah 3 juta. Pelapor setuju dengan permintaan terlapor. Pelapor lantas memanggil bendahara desa untuk memberi uang sebanyak 8 juta. Dari situ lah, pelapor merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut di Polres MBD guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed