by

Penumpang Ferry Ambon-Namlea Wajib Kantongi Surat Rapid Tes

-Maluku-1,584 views

AMBON,MRNews.com,- Sesuai kesepakatan bersama antara Dinas Perhubungan (Disub) Provinsi Maluku, KSOP Ambon dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), penumpang yang menggunakan jasa penyeberangan di pelabuhan Galala tujuan Namlea maupun sebaliknya, harus mempunyai surat keterangan hasil Rapid tes yang non reaktif dengan masa berlaku tiga hari.

Plt Kadishub Maluku M Malawat mengaku, kebijakan tersebut mulai berlaku besok. Ini juga diselaraskan dengan Perwali nomor 16/2020 yang telah dikeluarkan Walikota Ambon tentang pembatasan kegiatan masyarakat termasuk moda transportasi.

Selain itu, penumpang harus miliki surat keterangan perjalanan di tim Gugus Tugas COVID-19 setempat.

“Tadi katong sudah rapat dan telah ada keputusan, semua penumpang pengguna jasa penyebarangan di Galala ke Namlea atau di Hunimua, Waai harus ada surat keterangan Rapid tes non reaktif dengan masa berlaku 3 hari,” jelasnya di kantor Gubernur, Jumat (5/6).

Kemudian lanjutnya, dokumen tersebut diverifikasi tim Gugus Tugas yang ada di pelabuhan dan penyeberangan. Setelahnya, supervisi di pelabuhan untuk memastikan ketersediaan ada tidaknya tempat di kapal untuk penumpang yang telah memenuhi persyaratan.

“Kalau ada, baru pembelian tiket dengan menunjukkan dokumen tadi. Setelah itu petugas KKP lakukan clearence kesehatan. Sebaliknya penumpang dari Namlea ke Ambon harus punya persyaratan serupa. Sebab sudah ada kesepakatan dengan teman-teman di Namlea. Ini berlaku bagi penumpang dari arah pulau Ambon ke luar,” beber Malawat.

Sementara penumpang dari Waipirit masuk ke Ambon menurutnya, tidak diharuskan karena fasilitas Rapid disana belum ada. Sehingga dibolehkan dengan surat keterangan tidak ada gejala COVID dari Puskesmas atau RS setempat.

Demikian pula dari daerah Tenggara, jika punya fasilitas diwajibkan, namun kalau tidak bisa dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.

“Transportasi udara kita tidak bahas. Tapi yang jelas jika keluar dari bandara Pattimura harus ada surat keterangan Rapid tes karena kita punya fasilitas sudah ada. Kemarin ada yang surat keterangan Rapid sudah expired ditahan semuanya, sekitar 30 orang. Jadi sifatnya wajib,” tukas Malawat.

Sekda Maluku Kasrul Selang menambahkan, bagi warga Jazirah Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu sudah diputuskan untuk masuk ke Ambon tidak perlu RDT, yang penting ada surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau RS setempat. Sehingga masyarakat tidak perlu risau dan khawatir.

“Besok ini Dishub akan rapat dengan operator pengelola AKDP. Karena Perwali Ambon mengendaki Angkot termasuk AKDP ganjil-genap, penumpang 50 persen sebagaimana juga di Pergub 15. Tapi semua semangat kita untuk mencegah, memutus rantai penyebaran COVID-19, jadi bukan menyusahkan banyak orang,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed