by

Pemkot-Kejari Ambon Teken Kerjasama Bidang Hukum Perdata & TUN

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sepakat untuk membangun kerjasama dibidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kesepakatan bersama itu tertuang dalam penandatanganan piagam kerjasama oleh Walikota Richard Louhenapessy dan Kepala Kejari Ambon Dian Fris Nalle disaksikan Sekretaris Kota (Sekot) A.G Latuheru di kantor Kejari Ambon, Selas (8/6).

Adanya kesepakatan ini bertujuan untuk bersama–sama menangani penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkot baik didalam maupun diluar pengadilan, meliputi kegiatan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan TUN.

Walikota akui, kerjasama ini implementasi semangat perundang–undangan karena kedua belah pihak, baik Pemkot dan Kejari menyadari pentingnya pengelolaan dan pemanfaatkan seluruh potensi negara diarahkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Objek yang jadi kerjasama seluruhnya bermuara untuk kepentingan masyarakat bukan kepentingan Pemkot atau Kejaksaan,” tegasnya.

Diungkapkan, kesepakatan ini merupakan kebutuhan esensi karena Pemkot terbatas dalam pemahaman kasus yang terjadi, khususnya yang berdampak hukum.

Olehnya itu fungsi keperdataan dan TUN yang dilaksanakan Kejari Ambon dibutuhkan dalam upaya memberikan pendampingan, supaya tidak ada kebijakan yang diambil keliru dan berdampak dalam aspek kriminal atau pidana.

Ditegaskan, kesepakatan ini bukan dimaksud untuk mendistorsi Kejaksaan dalam seluruh tugas pokok dan fungsi, juga bukan untuk memperalat atau memanfaatkan Kejaksaan dalam kepentingan/subyektifitas Pemkot.

“Sama sekali ini tidak untuk kepentingan subyektifitas, tetapi Kejari Ambon selama ini telah memberi kontribusi dan pertimbangan yang prinsip bagi Pemkot dalam menangani masalah yang membutuhkan perhatian teknis secara hukum,” beber Louhenapessy.

Dengan pendekatan kerjasama seperti ini diharapakan Walikota, upaya peningkatan pendapatan daerah dapat dioptimalkan, karena salah satu bentuk implementasinya; Pemkot dapat memberi Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari untuk memeriksa tunggakan pajak dan retribusi wajib pajak.

Sementara itu, Kajari Ambon Dian Fris Nalle memberi apresiasi atas kesepakatan bersama yang dilakukan dengan Pemkot.

Baginya, ini momentum sangat berharga sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung, menjaga, dan saling melengkapi ditengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing–masing.

Menurutnya, dalam mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektifitas, pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak, maka ruang lingkup dalam pelaksanaan secara terknis akan ditindaklanjuti dalam SKK sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi Pemkot.

“Jaksa pengacara negara siap memberi jasa penegakan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili Pemkot dalam posisi selaku tergugat, maupun penggugat terkait masalah hukum dibidang perdata dan TUN” jelasnya. (MR-02/MC)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed