by

Pemkot Ambon akan Hibahkan Tanah di Waringin Pintu-Halong ke Warga

AMBON,MRNews.com,- Persoalan status lahan atau tanah menjadi hal klasik yang hampir terjadi di seluruh daerah di Indonesia tak terkecuali di Kota Ambon-Maluku.

Kasusnya di kawasan Waringin Pintu-Halong Kecamatan Baguala. Warga yang sudah delapan tahun mendiami kawasan tersebut pasca direlokasi dari Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau karena rawan bencana longsor masih tinggal dengan tanah status pakai.

Status serupa juga untuk bangunan Gereja yang saat ini dalam proses pembangunan oleh panitia. Kejelasan terhadap dua status tersebut pun diharapkan ada titik terang.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan, untuk status tanah disana, sementara diproses untuk hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada masyarakat.

“Untuk status tanah, sementara diproses untuk hibah dari Pemkot kepada masyarakat,” kata Wattimena via pesan WhatsApp, Rabu (20/9).

Hal serupa tambah Wattimena, juga tengah terjadi untuk status tanah yang diatasnya akan dibangun gedung Gereja. “Betul ade (Gereja juga-red)” singkatnya.

Sementara itu sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan bagian asset Pemkot Ambon, badan pertahanan nasional (BPN) Kota Ambon bersama Pemerintah Negeri Halong dan perwakilan warga.

RDP dilakukan terkait pengungsi Batu gajah yang mendiami kawasan Halong Atas yang ingin ada legitimasi atas status tanah yang ditinggali sekarang.

Saidna Azhar Bin Tahir, Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon menyebut, warga ingin Pemkot memfasilitasi bersama BPN agar bisa menerbitkan sertifikat tanah yang saat ini statusnya masih pakai.

Apalagi sementara dibangun Gereja. Warga terkendala ketika dalam pengajuan proposal bagi pembangunan Gereja, instansi terkait menanyakan soal status tanah.

“Soal status tanah, Pemkot lewat keterangan dari bagian asset menyatakan bahwa dalam waktu dekat, setelah nanti ada pengurusan administrasi maka Pemkot akan berikan atau hibah tanah untuk pembangunan Gereja. Dari hasil itu baru akan diproses sertifikat,” terangnya, Selasa (19/9).

Sementara untuk status tanah atau lahan berdirinya rumah warga setempat kata Saidna, belum bisa diproses sertifikat karena ada berbenturan dengan regulasi yang diatur pemerintah pusat bagi masyarakat yang menghuni tanah aset pemerintah.

“Itu ada aturan yang menerangkan bahwa harus minimal mereka bisa menempati lahan atau tanah milik Pemkot itu lebih dari 20 tahun baru bisa diproses sertifikat. Jadi sementara belum bisa, karena masih dibawah 20 tahun,” urai politisi PKS itu.

Namun begitu lanjut Saidna, dalam RDP itu ada usulan dari BPN untuk lahan pemukiman warga diberikan hak guna bangunan, yang kemudian bisa diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed