AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Maluku harus memanfaatkan hasil-hasil Perundingan Regional Comprehensive Economic Partneship (RCEP) yang terbangun antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara anggota RCEP plus.
Anggota Komisi VI DPR-RI dapil Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan, dorongan ini sangat penting dan harus menjadi atensi sebab banyak hasil-hasil perundingan RCEP yang bermanfaat dan berdampak positif bagi kepentingan pemerintah maupun masyarakat di Maluku kedepan.
“Saya termasuk orang yang ngotot minta Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar hasil-hasil sosialisasi perundingan RCEP disampaikan ke masyarakat. Sebab belum tentu masyarakat termasuk pelaku usaha di Maluku, Papua, Maluku Utara tahu. Karena tidak ada sosialisasi, paling di Jawa, Sumatera, Sulawesi saja,” tandas Lewerissa.
Ditegaskan, RCEP ini merupakan perjanjian perdagangan terbesar di kawasan ASEAN plus Australia, Selandia Baru, Jepang, China dan Korea Selatan yang harus saling menguntungkan. Sayang jika pemerintah Indonesia tidak gunakan kesempatan ikut bersama-sama perjanjian RCEP.
“Rugi benar. Padahal kita memiliki, potensi dan kekuatan sumberdaya manusia. Jumlah penduduk besar 250 jutaan, pertumbuhan domestik bruto ekonomi di dunia 30 persen, investasi langsung kita hampir 30 persen,” beber Lewerissa saat membuka sosialisasi hasil-hasil perundingan RCEP kerjasama Kemendag RI dan Komisi VI DPR-RI di Grand Avira Hotel Ambon, Rabu (17/5).
Maluku tambah HL, sapaan akrab Ketua DPD Gerindra Maluku itu sejatinya dari data statistik yang dimiliki melakukan ekspor sebesar 62.39 persen, sebagian besar pasar anggota RCEP terutama China, Jepang dan sebagainya. Namun sayang, Indonesia impor dari mereka (negara-negara anggota RCEP-red) lebih besar yaitu 160 persen.

“Kita tahu, ekspor paling banyak kalau tidak salah yah, ikan, udang, rumput laut, damar, kayu, rempah-rempah. Ini jadi tantangan bagi pemerintah di Maluku untuk tingkatkan produktivitas, daya saing kita,” ingatnya.
Persetujuan RCEP secara kumulatif mewakili 29,6% penduduk dunia; 30,2% GDP dunia; 27,4% perdagangan dunia; dan 29,8% FDI dunia. Pada 2022, total ekspor non-migas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,13% dari total ekspor Indonesia ke dunia, yakni senilai 154,89 milyar USD, dengan Maluku menyumbang senilai 77,20 juta USD dari total ekspor non migasnya selama tahun 2022.
“Kita masih mahal di ongkos produksi, daya saing kita masih lemah. Selain itu penyiapan infrastruktur yang harus lebih memadai di daerah. Ini mesti memacu pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/Kota agar bisa bersaing, menembus pasar negara-negara anggota RCEP,” tandas Lewerissa.
Sementara, Sekretaris Ditjen Perlindungan Perdagangan Internasional (PPI), Ari Satria mewakili Direktur Jenderal PPI katakan, persetujuan RCEP telah disahkan dan diundangkan melalui Undang-Undang nomor 24 tahun 2022. Persetujuan ini diimplementasikan terhitung mulai 2 Januari 2023.
Konsep RCEP merupakan sebuah prakarsa berani yang dicetuskan Indonesia pada tahun 2011, saat menjadi Ketua ASEAN, untuk mengkonsolidasikan 5 (lima) ASEAN Plus One FTAs menjadi sebuah persetujuan mega-regional.
Sebagai pencetus dan juga karena posturnya di ASEAN, maka pada awal tahun 2013 Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP, sekaligus Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP.
“Perundingan RCEP ini terdiri dari 15 negara yaitu 10 negara ASEAN dan 5 (lima) negara mitra ASEAN yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru” tambah Ari Satria.
Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami hasil persetujuan ini dan dan setelah selesainya proses ratifikasi di September 2022 dengan dikeluarkannya Undang-undang No 24 tahun 2022 tentang pengesahan RCEP serta dapat diimplementasi secara optimal pada Januari tahun 2023. (MR-02)
Comment