AMBON,MRNews.com.- Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, hingga awal Oktober 2023 belum juga menyampaikan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2023 ke DPRD Maluku.
Jika sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengajuan APBD-P sudah melewati batas waktu.
Padahal menurut Sairdekut, DPRD Maluku telah melàyangkan surat kepada Pemprov Maluku agar segera mengajukan dokumen APBD-P.
“Kita sudah surati Pemda untuk ajukan dokumen APBD Perubahan 2023 agar dapat diagendakan untuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD-P 2023,” kata Sairdekut.
Ditambahkan, jika sesuai koordinasi dengan Pemprov Maluku maka dokumen APBD-P akan disampaikan dalam pekan ini.
“Kita berharap, besok dokumen APBD-P diserahkan kepada kamj agar dapat segera diagendakan pembahasan” ujarnya kepada media ini di DPRD, Kamis (5/10).
Sairdekut berharap, pengajuan dokumen APBD-P, tidak molor hingga pekan depan.
“Kita berharap sesuai janji dimasukan pekan ini” harapnya.
Terkait keterlambatan pengajuan dokumen APBD-P 2023 apakah ada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sairdekut enggan berkomentar.
Kendati begitu dirinya mengigatkan dokumen APBD-P sedianya diajukan agar dapat membiayai sejumlah kegiatan dan program.
Sementara sesuai informasi yang beredar jika Pemprov Maluku tidak lagi mengajukan dokumen APBD-P ke DPRD Maluku, karena akan menggunakan peraturan kepala daerah (Perkada), Sairdekut mengatakan harus ada perubahan karena terkait anggaran pembiayaan Pemilu.
”Ada sejumlah anggaran yang mesti dimasukan dalam dokumen anggaran perubahan terutama dana Pemilu” tutup Sairdekut. (MR-01)
Comment