by

Pelaku Usaha di Ambon Masih Lalai Bayar Pajak

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pelaku usaha di Kota Ambon yang masih lalai bayar pajak. Hal ini karena sistem pelaporan pajak tidak dimanfaatkan secara baik dan benar.

Fakta ini ditemukan ketika tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, bersama Penjabat Walikota, Bodewin M. Wattimena melakukan uji petik terhadap objek pajak di cafe dan restoran di Ambon, Kamis (25/8).

Ketua Satgas Korsupgah Wilayah V KPK, Dian Patria katakan, uji petik dilakukan guna mengecek penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak di tiap cafe dan restoran yang terkoneksi dengan
Command Center. Sekaligus dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan.

“Uji petik ini penting sebab pemerintah daerah khususnya kota Ambon sangat membutuhkan peningkatan pajak daerah. Jangan sampai ada kebocoran karena ketidaktaatan wajib pajak dan petugas nakal, lewat sistem tapping box,” kata Dian.

Selain itu diakui, uji petik ini dilaksanakan karena dari hasil pantauan di dashboard Command Center, ada cafe dan restoran kategori termasuk besar namun transaksinya tidak masuk akal.

“Rata–rata transaksinya paling banyak hanya enam transaksi, ini pasti ada sesuatu, sehingga kita turun langsung mengecek ke objek pajak,” sebut Dian disela uji petik di salah satu cafe.

Setelah dilakukan monitoring langsung di lapangan kata dia, ternyata transaksi yang tercatat tidak di tapping box, tidak real time. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak bank penerima setoran pajak.

“Ternyata sistem pencatatan transaksi tidak real time tapi delay, jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi pencatatan transaksinya harus sesuai dan harus real time,” tegasnya.

Agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat, maka Dian minta agar nantinya CCTV di cafe dan restoran akan dikoneksikan dengan Command Center milik Pemerintah Kota di Balaikota.

“Hari ini kita sosialisasikan kepatuhan untuk objek pajak, dan sudah ada dukungan dari pihak cafe untuk mengkoneksikan CCTV dengan Command Center sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang dengan data yang ada di sistem” jelasnya.

Sebab ditambahkan Dian, ada beberapa tempat atau objek pajak baik cafe maupun restoran yang juga yang tidak pasang alat tapping box dan perlu mendapat atensi khusus oleh pemerintah daerah.

Ditempat yang sama, Penjabat Walikota katakan, uji petik wajib pajak cafe dan restoran adalah upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan salah satu dari 11 kebijakan prioritas.

“Upaya peningkatan PAD dilakukan dengan intensifikasi dan ekstenisifikasi, nah hari ini bersama KPK kami lakukan uji petik ke objek pajak. Dan hasilnya di kafe pelangi sudah patuh memenuhi kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksinya karena tidak real time,”jelasnya.

Ditambahkannya, uji petik yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan dari kafe dan restoran, tapi untuk memberikan bimbingan agar lebih patuh pajak.

Diketahui, cafe dan restoran yang diuji petik adalah cafe Pelangi di jalan Soabali dan Imperial Resto di jalan Diponegoro, Kota Ambon, Provinsi Maluku. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed