AMBON,MRNews.com,- Aparat Polres Maluku Tenggara (Malra) menetapkan DR, pelaku penganiayaan wartawan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Polres Malra.
“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10).
Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra kata Rum, diapresiasi Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
“Bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap ingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan. Jadi bukan karena desakan siapapun, tapi sesuai pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
“Siapapun yang lakukan kejahatan apakah itu pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui penyidik.
Terkait Restorative Justice untuk hal itu menurutnya, adalah hal biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di Pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang proses untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system, mengingat kedua belah pihak masih ada hubungan family dan korban juga hanya luka ringan. Namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan, maka penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice (RJ).
“Tidak ada. Penjelasan soal penyelesaian diluar sidang (restorative justice) ini hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” sesalnya.
“RJ untuk kasus tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya RJ, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ itu,” pungkasnya. (MR-02)
Comment