AMBON,MRNews.com,- Pakain dinas harian (PDH) dan jam kantor, dua aspek yang wajib dijalankan setiap anggota DPRD kota Ambon periode 2019-2024. Hal itu mulai berlaku hari ini, Senin 11 November 2019, termasuk pula kehadiran lewat absensi rapat tiap anggota DPRD di alat kelengkapan DPRD, panitia khusus (Pansus) dan paripurna wajib karena dalam kontroling. Sebab semua sesuai tata tertib (Tatib) DPRD yang telah diputuskan bersama.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw katakan, guna melakukan fungsi dan peran BK sesuai Tatib DPRD, maka sejak 11 November 2019 hingga hari Kamis setiap minggunya, cara berpakaian anggota DPRD wajib memakai PDH khusus bagi yang sudah memiliki, sementara anggota yang belum ada bisa gunakan kemeja lengan panjang dan dasi. Sementara hari Jumat memakai kaos sporty dan jeans untuk ada aktivitas olahraga. Sedangkan setiap tanggal 7 bulan berjalan wajib pakai baju cele.
Adapun terkait jam kerja anggota DPRD dikatakan, dimulai pada jam 09.00-17.00 Wit. Selain itu BK juga akan mengontrol daftar hadir dari setiap anggota DPRD terkait dengan tugas dan fungsi mereka di alat kelengkapan dewan (AKD), pansus-pansus. Aturan tersebut diwajibkan demi menjaga kewibawaan DPRD yang harus tertib, rapi dan menjadi teladan bagi rakyat yang diwakili. Sebab juga berlaku untuk pimpinan DPRD dan semua anggota.
“Itu yang menjadi kewajiban anggota DPRD guna melihat tugas dan tanggungjawab DPRD untuk menjawab segala persoalan. Selain karena menjadi sorotan pimpinan DPRD tapi juga amanat Tatib DPRD terkait Tupoksi anggota DPRD.. Demi menjawab kewibawaan anggota DPRD dari cara berpakaian, jam kantor dan kehadiran, harus direspons secara positif tiap anggota,” beber Upulatu kepada media ini di Ambon, Senin (11/11/19).
Terutama BK, menurut politisi PDI Perjuangan, harus awal menjadi contoh dan teladan untuk anggota yang lain. Hal ini sudah ditekankan sedari rapat perdana dan akan terus diingatkan pada rapat lainnya. Perihal kehadiran, anggota DPRD yang tiga kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna resmi DPRD tanpa ada alasan, pasti dipanggil BK. Sebab kewenangan BK semakin luas.
Kali ini, tambah sekretaris fraksi PDI Perjuangan, pihaknya akan tegas dan lebih tajam lagi, tanpa pandang bulu. Sebagaimana yang juga pernah dilakukan BK pada periode lalu dengan memanggil dan mengkonfrontir mantan anggota DPRD Asmin Matdoan dan wakil ketua DPRD saat ini Gerald Mailoa terkait laporan masyarakat.
“Terhadap segala ketentuan itu kalau anggota melanggar ada aturannya Tatib dan kode etik. BK akan memanggil, selama tiga kali. Kali ini BK lebih tajam dan tegas lagi. BK ditantang, nanti lihat. Saya sudah sampaikan resmi ke semua anggota DPRD sesuai Tatib DPRD, bahwa sejak hari ini jam kerja dan cara berpakaian harus dijalankan. Pimpinan DPRD dan BK harus ikut aturan, jadi contoh. Tidak indahkan, kita punya kewenangan untuk panggil. Bahkan sekarang lebih besar, bisa mengusulkan PAW,” demikian Upulatu. (MR-02)
Comment