by

Pakai Parang, Ayah Nekat “Potong” Istri & Anak

AMBON,MRNews.com,- La Adili (36), hampir saja menghabisi nyawa isteri dan anaknya. Bagaimana tidak, memakai parang La Adili nekat memotong tangan kanan dan kiri isterinya WA (33) dua kali serta menusuk perut sebelah kiri.

Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas juga menusuk anaknya H (15) mengenai bibir bawah sebelah kanan hingga sobek. Beruntung, kedua korban itu tak meregang nyawa karena berhasil diselamatkan warga setelah dilarikan ke rumah sakit.

“Kejadiannya hari Kamis 30 Juli sekitar pukul 01:30 Wit di Ahuru THR II RT 004/RW 016 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau. Pelakunya La Adili yang tak lain suami WA dan ayah H, dua korban,” ujar Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Titan Firmansyah.

Pelaku La Adili kini telah diamankan Satreskrim Polresta Ambon beserta barang bukti yang dipakai pelaku saat beraksi, sebilah parang ukuran panjang 45 cm dengan pegangan terbuat dari kayu.

Awalnya korban WA, isterinya sedang tidur di ruang tamu dengan anak-anaknya. Pelaku masuk kedalam rumah lalu mengatakan “beta anak mana”, korban menjawab “se pung anak tu”. Jawaban korban direspons pelaku “beta mau bawa dia”, korban kembali menjawab “jang bawa anak tengah malam”.

Terjadi perang mulut karena pelaku ngotot membawa anaknya. Tiba-tiba pelaku memukul leher korban hingga korban terduduk diatas kasur. Belum puas, pelaku ke dapur mengambil sebilah parang ditangan kanannya & langsung menghampiri korban.

Saat itu korban mengira pelaku hanya mengancam korban. Ternyata pelaku menebas parang keatas kepala korban, namun segera dihalangi dengan tangan kanan sehingga mengenai pergelangan tangan kanannya.

“Karena tebasan parang itu, korban langsung berteriak & berdiri. Namun pelaku kembali mengayunkan parang kearah kepala korban. Korban menangkis dengan tangan kirinya hingga terjatuh ke lantai,” tandas Titan saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).

Teriakan korban didengar anaknya. Niat hati ingin menolong ibunya dengan coba mendorong pelaku yang tak lain ayahnya, H malah dipotong dibibir oleh pelaku yang langsung menghempaskannya ke dinding & memukul anaknya itu dengan pegangan parang.

“Anak korban lainnya inisial N langsung merampas parang dari pelaku. Tetangga korban WB yang mendengar kejadian masuk kedalam rumah menolong korban dan membawanya ke RS Bhayangkara-Tantui,” jelasnya.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka pun disangkakan melanggar pasal 44 UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta. Dan atau pasal 80 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed