AMBON,MRNews.com,- Oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Tanimbar (sebelumnya Maluku Tenggara Barat/MTB) Agus Yuliono dilaporkan istrinya berinisial MJW ke Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku terkait penelantaran yang dilakukannya terhadap isteri dan 2 orang anak selama 20 tahun.
“Benar, hari ini kami telah menyerahkan laporan/pengaduan nomor: 35/KA.YT/LP/VII/2020 yang ditujukan kepada bapak Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polda Maluku telah disampaikan disertai bukti-bukti yang mendukung laporan/pengaduan tersebut,” ungkap kuasa hukum MJW Yustin Tuny kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/7).
Dituturkan Yustin, Agus Yuliono, oknum anggota polisi Polres Tanimbar menikah dengan MJW tahun 1994. Dari hasil pernikahan tersebut mereka dikaruniai 2 anak. Pada tahun 1999 terjadi kerusuhan di Maluku. Setahun kemudian Agus mengajak istri dan kedua anaknya untuk pulang ke kampung halamannya di Blitar-Jawa Timur.
Setiba di Blitar lanjutnya, pasangan suami-istri ini mempunyai cita-cita untuk masa depan keluarga mereka menjadi baik. Dimana Agus Yuliono ingin mengikuti seleksi perwira dan disetujui MJW, istrinya. Namun karena tuntutan tugas, Agus harus kembali ke Ambon. Agus meminta MJW tetap tinggal bersama-sama kedua anak mereka di Blitar.
“Sebelum pulang ke Ambon, Agus menawarkan MJW istri sahnya bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan untuk dapat membantu Agus seleksi sekolah perwira polisi. Tawaran itu ditolak MJW. Tapi Agus tetap memaksa MJW menjadi TKW,” beber Yustin.
Dengan berat hati kata Yustin, MJW menerima tawaran suaminya menjadi TKW, karena yang ada dalam benak MJW adalah masa depan rumah tangga dan kedua anaknya. Tak ada pilihan lain. Ketika MJW menyetujui menjadi TKW di Taiwan, kemudian 21 Januri 2001 Agus mengantar istrinya itu ke PJTKI di Surabaya untuk belajar bahasa Mandarin.
Persetujuan keberangkatan MJW ditandatangani Agus tanpa merasa belas kasihan kepada MJW. Usai belajar bahasa Mandarin, MJW diberangkatkan ke Taiwan untuk jadi TKW.
“Pertama kali MJW sampai di Taiwan komunikasi keduanya berjalan lancar. Tetapi seiring waktu berjalan Agus Yuliono tidak lagi mengirim uang untuk kebutuhan kedua anak dan keluarga di Blitar,” beber pengacara muda itu.
Namun sedari pertengahan 2001 hingga saat ini, Agus tidak lagi bertanggungjawab kepada isteri dan kedua anaknya lagi. Mimpi MJW untuk suaminya mengikuti seleksi perwira menjadi sirna lantaran diketahui Agus telah memiliki wanita idaman lain (WIL).
“Semua tanggungjawab sebagai suami bagi istri dan ayah/bapak bagi anak-anak tidak dilaksanakan sejak pertengahan 2001 sampai dengan saat ini (2020),” tandasnya.
Meski Agus Yuliono tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya bagi isteri dan anak-anak, MJW diakui Yustin, tetap berupaya berkomunikasi dengannya. Sayangnya, semua ruang komunikasi dari MJW dikunci Agus.
Tagal sikap Agus pula, membuat MJW harus berjuang di Taiwan sebagai TKW untuk membiayai kebutuhan kedua anak dan orang tua serta saudara kandung Agus Yuliono. Sebabnya, Yustin berharap, laporan/aduan dapat diproses secepatnya oleh Kapolda dan Kadiv Propam Polda Maluku.
“Besar harapan kami laporan/pengaduan yang disampaikan kepada bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Maluku dapat diproses secepatnya agar MJW dapat membongkar sikap dan perilaku Agus Yuliono, oknum anggota kepolisian yang harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat namun sikap dan perilakunya membuat penderitaan bagi isteri dan kedua anaknya” harap Yustin. (MR-02)
Comment