AMBON,MRNews.com,- Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang baru milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang berlokasi diperbatasan Desa Hunuth Kecamatan Teluk Ambon dan Negeri Hitu Kabupaten Maluku Tengah kini sudah digunakan.
Karena itu, jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berinisial HT yang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Haulussy-Ambon tadi pagi telah dimakamkan sesuai protap Covid-19 di TPU yang baru itu.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz dalam rilisnya yang diterima media ini, Minggu (3/5/2020).
Lahan TPU di Hunuth kata Joy, seluas 1,8 hektar. Disediakan Pemkot Ambon sebagai TPU baru untuk kepentingan masyarakat Kota Ambon, tidak hanya diperuntukan untuk jenazah pasien Covid-19 saja.
“TPU baru ini sebagai pengganti TPU-TPU lama yang sudah penuh dan tidak dapat difungsikan lagi. Diperuntukkan sebagai lahan TPU masyarakat Kota Ambon tak saja bagi jenazah Covid,” tukas Kadis Kominfo-Sandi Kota Ambon.
Pengelolaan TPU ini selanjutnya diakuinya, akan dikelola secara profesional dan tidak seperti TPU sebelumnya. Diharapkan kedepan masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang akan ditetapkan dalam penataan area TPU dimaksud.
Terkait prosesi pemakaman jenazah PDP tadi pagi yang berlangsung aman dan lancar, Joy mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan masyarakat Desa Hunuth serta Negeri Hitu.
“Atas nama Pemkot dan Gugus Tugas Kota Ambon, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta apresiasi kepada pemerintah dan segenap masyarakat Hunuth dan secara khusus kepada pemerintah Negeri Hitu, baik Hitu Lama maupun Hitumessing yang sepenuhnya mendukung prosesi pemakaman jenazah hingga berjalan lancar dan aman,” tutup Jubir. (MR-02)
Comment